Mantan Finalis Putri Indonesia Dijadwalkan Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Mucikari Vanessa Angel
Tiga terdakwa mucikari Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy kembali sidang.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga terdakwa mucikari Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy akan kembali jalani sidang lanjutan, Senin (8/4/2019).
Rencananya enam saksi dihadirkan dalam persidangan.
Keenam saksi tersebut antara lain Vanessa Angel, Fatya Ginanjar, Avriellia Shaqilla, Rian Subroto, dan dua orang penyidik dari kepolisian yang melakukan penangkapan.
• Kejati Jatim Bakal Datangkan Rian Jadi Saksi di Sidang Perdana Dua Mucikari Prostitusi Online Artis
• 6 Fakta Sosok Disebut Menteri yang Pernah Ditolak Vanessa Angel Dinner Mimican
Kuasa hukum muncikari ES, Franky Desima Waruwu mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari jaksa enam saksi dihadirkan satu di antaranya mantan Finalis Puteri Indonesia Fatya Ginanjar.
Saksi Rian Subroto, kembali dipanggil, setelah sebelumnya jaksa sempat salah alamat.
"Ada saksi baru yang juga dipanggil, yakni Fatya Ginanjar," ujarnya.
Dikonfirmasi terkait dengan harapannya pada persidangan nanti, Franky menyatakan, dirinya berharap semua pokok persoalan akan dapat terbuka pada persidangan nanti.
"Kami berharap semua akan dapat terbuka pada persidangan nanti," pungkasnya.
• VIRAL Foto Sampah Plastik Bungkus Indomie Berusia 19 Tahun, Pengunggah Ingin Edukasi Masyarakat
• Luna Maya Nonton Konser BTS di Thailand, Senyum dari Seorang Pria Bikin Jatuh Hati
Dalam dakwaan juga sempat muncul nama Rian Subroto, sebagai pria yang membooking Vanessa dan model majalah dewasa Avriellya Shaqilla.
Ia tidak datang pada sidang sebelumnya, karena jaksa sempat salah alamat saat melakukan pemanggilan untuk hadir dalam persidangan.
Pada sidang sebelumnya, dua mucikari prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP.