Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Hadapi Tuntutan kasus Vlog Idiot, Begini Reaksi Jaksa dan Penasehat Hukum Ahmad Dhani

Terdakwa Ahmad Dhani dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis, (11/4/2019) esok, terkait kasus vlog video idiot. Rencananya, Jaksa Penun

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Ahmad Dhani beserta kuasa hukumnya saat jalani sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (19/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Ahmad Dhani dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis, (11/4/2019) esok, terkait kasus vlog video idiot. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait persiapan tersebut, Kasi Penkum Kejati Jatim mengaku pihaknya sudah mempersiapkan berkas tuntutan untuk Ahmad Dhani.

“Besok sesuai jadwal pukul 13.00 WIB akan dibacakan tuntutan, ya intinya tuntutan sudah siap,” terangnya, Rabu, (10/4/2019).

Sementara itu, penasehat hukum Ahmad Dhani Sahid menanggapi santai adanya tuntutan tersebut.

“Ya kami akan datang seperti biasanya, karena kami akan tanggapi melalui nota pembelaan selanjutnya,” urainya.

Jenguk Siswi SMP Korban Pengeroyokan, Ifan Seventeen Buat Audrey Tersenyum, Para Artis Beri Komentar

Reaksi Para Tokoh Soal Kasus Audrey, Mahfud MD Sebut Pelakunya Bengis, Putri Ahok Pilih Sikap Lain

Tol Pasuruan-Probolinggo Diresmikan, Jokowi Minta Jalan Tol Segera Dibuka dan Digratiskan Dua Minggu

Sahid menjelaskan bahwa pihaknya kini telah menyusun pembelaan untuk pentolan Grup Band Dewa 19 itu.

“Kami sudah susun dan siap,” tandasnya.

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, Ahmad Dhani mengaku tidak bersalah atas kasus ini, dia meyakini akan statement dari para saksi ahli yang didatangkan.

“Saya tidak merasa bersalah dan tidak menyesal, karena pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada saya bukan untuk kelompok, tapi perorangan. Kuasa hukum juga banyak memberi pencerahan kepada saya," ujarnya pada sidang sebelumnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved