Anaknya Melapor Sudah Dicabuli, Pria di Trenggalek Aniaya Saudara Iparnya Hingga Patah Dua Kaki
Dengan sebatang kayu bakar, FIC (36) menghajar saudara iparnya, Rudi (49) hingga kedua kakinya patah dan alami luka pada perut dan kepalanya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dengan sebatang kayu bakar, FIC (36) menghajar saudara iparnya, Rudi (49) hingga kedua kakinya patah dan alami luka pada perut dan kepalanya.
Pada 21 maret 2019 dini hari, FIC mendatangi Rudi yang saat itu di rumah mertuanya, di Kecamatan Gandusari.
Keduanya kemudian terlibat cekcok. Dalam keadaan emosi, Feri kemudian mengambil kayu bakar berdiamater 10 sentimeter dan panjang 1 meter, kemudian menyerang Rudi.
"Dengan kayu tersebut, pelaku menyerang korban membabi buta. Dia memukul berulang kali ke arah korban," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis (11/4/2019).
(Berhasil Ditangkap Setelah Kabur 4 Tahun, Esa Prayoga Tunggu Jadwal Sidang Kasus Pencabulan Anak)
(Polres Malang Kota Tahan Guru Pelaku Pencabulan di SDN Kauman 3)
Pukulan benda keras itu mendarat di kepala, perut dan kedua kaki Rudi. Setelah Rudi terkapar, FIC melarikan diri.
Oleh warga sekitar, Rudi dilarikan ke RSUD dr Soedomo untuk mendapatkan perawatan.
FIC kemudian ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Trenggalek, pada Kamis (11/4/2019) dini hari, di Kecamatan Watulimo.
"Pelaku ini sempat kabur ke Blitar untuk memanen tanaman padinya. Kemudian dia sembunyi di Watulimo," tambah Didit.
FIC telah menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolres Trenggalek. Ia akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(Audrey Minta Wajahnya Tak Perlu Diblur Meski Jadi Korban Penganiayaan di Pontianak)
(Para Pelaku Penganiayaan Audrey Mengaku Jadi Korban dan Merasa Difitnah, Sampaikan Cerita Lain)
Dugaan Pencabulan
FIC mengaku marah setelah perempuannya yang berusia 15 tahun mengaku dicabuli oleh Rudi. Saat itu Rudi sempat membantah telah mencabuli anak perempuan FIC.
FIC kemudian melaporkan balik Rudi, dengan tudingan pencabulan. Menurut kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait leporan FIC.
Selain itu pihaknya telah melakukan visum terhadap anak perempuan FIC.
"Hasilnya sudah keluar dan positif telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuan tersangka," ungkap Andana.
Dengan hasil visum ini, penyidik akan mendalami keterangan anak perempuan FIC. Penyidik juga akan meminta keterangan Rudi.
Jika memang terbukti melakukan pencabulan, Rudi juga akan menjadi tersangka.
"Dalam waktu dekat status R akan ditentukan usai gelar perkara," pungkas Andana.
Reporter: Surya/David Yohanes
(Sidang Pra Peradilan Kasus Pencabulan di Lamongan, Kuasa Hukum Guru SMKN Siap Hadapi yang Terburuk)
(Pasutri di Dungkek Pertanyakan Kasus Pencabulan Putrinya yang 7 Bulan Tak Usai ke Polres Sumenep)