Pasutri di Dungkek Pertanyakan Kasus Pencabulan Putrinya yang 7 Bulan Tak Usai ke Polres Sumenep
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Dungkek Sumenep kini memasuki 7 bulan pengusutan Polres Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kasus pencabulan anak di bawah umur di Dungkek Sumenep kini memasuki 7 bulan pengusutan Polres Sumenep.
Keluarga korban, warga Desa Banraas mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Kami sudah datang berpuluh - puluh kali untuk menanyakan perkembangan kasusnya, tapi kami sebagai pelapor tidak pernah menerima SP2HP maupun SPDP dari penyidik kepolisian ini," papar Kamarullah, selaku kuasa hukum korban saat ditemui di Mapolres Sumenep. Jumat, (15/3/2019).
Kasus itu katanya, sudah berlangsung 7 bulan sampai sekarang, kasusnya sudah dilaporkan pada 21 Agustus 2018 lalu dengan bukti STPL/227/VIII/2018/Jatim/ Res SMP.
(Kasus Pencabulan Siswi-siswi SDN Kauman Tiga, Polres Malang Tetapkan Guru IM Sebagai Tersangka)
"Sampai detik inipun kita minta secara lisan dan surati secara tertulis, detik inipun kita tidak dikasik tahu perkembangan itu. Kami seperti disepelekan dan tidak digubris," kata Kamarullah didampingi keluarga korban.
Kuasa hukum korban asal Pulau Oksigen itu menilai penyidik kepolisian terindikasi bermain mata dengan pihak yang dilaporkan.
"Karena pernah kedapatan bertemu dengan salah satu penyidik yang tidak perlu kami sebut namnaya, itu bertemu dari mediator. Pihak terlapor untuk mencabut laporan, padahal laporan ini tidak bisa dicabut karena bukan delik aduan," tuturnya.
Bahkan, Kamarullah mengklaim sudah punya bukti visum korban. Laporannya itu sudah memenuhi unsur ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam hukum acara.
"Baik itu pemeriksaan, saksi korban, visum dan bukti lainnya sudah kita ajukan, tapi sampai detik inipun jangankan pelakunya ditangkap, dipanggilpun detik ini kita tidak mendengarnya," katanya.
(Kasus Pencabulan Siswi-siswi SDN Kauman Tiga, Polres Malang Tetapkan Guru IM Sebagai Tersangka)
(Iming-imingi Korban dengan Uang Rp 4.000, Penjual Pentol di Karang Penang Sampang Cabuli 3 Anak SD)
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Mohamad Heri menolak pengusutan kasus ini disebut mandeg.
Dia mengklaim penyelidikan kasus ini tetap berjalan dan sudah masuk tahap penyidikan.
"Tetap kita tindak lanjuti, dan bahkan telah melakukan upaya penangkapan terhadap yang diduga pelaku pencabulan itu, tapi pelakunya lolos," kata Heri saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengelak jika dituding terindikasi bermain mata, yaitu penyidik polisi dengan kasus yang dikembangkan itu.
"Itu tidak seperti itu lah, bahkan kasus itu sudah ada perintah penangkapan terlapor," kata mantan Kapolsek Kota Sumenep.
(Kasus Pencabulan Siswi-siswi SDN Kauman Tiga, Polres Malang Tetapkan Guru IM Sebagai Tersangka)
Kasus ini terjadi pada Juli 2018 lalu. Seorang remaja berinisial V (14) warga Desa Banraas, Kecamatan Dungkek dilaporkan menjadi korban aksi pencabulan.
Diduga pelakunya berinisial KU, warga setempat. Tempat kejadian perkara ada di rumah nenek korban.
Reporter: TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
Attachments area