Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Pemilih Harus Bawa 2 Syarat Ini ke TPS Saat Mencoblos Pemilu 2019, Bagaimana Jika Tak Ada e-KTP?

Pemilih harus bawa 2 syarat ini ke TPS saat mencoblos di Pemilu 2019, bagaimana jika tak ada e-KTP?

Editor: Alga W
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
2 hal yang harus dibawa pemilih ke TPS di Pemilu 2019 

Pemilih harus bawa 2 syarat ini ke TPS saat mencoblos di Pemilu 2019, bagaimana jika tak ada e-KTP?

TRIBUNJATIM.COM - Pemilu 2019 di Indonesia dilakukan serentak Rabu, 17 April 2019, TPS dibuka pada pukul 07.00 WIB.

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP.

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di TPS.

Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.

"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Panduan & Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2019 Agar Sah, Cek Nama di DPT

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.

"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," kata Viryan.

lIham mengatakan, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.

Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.

"Kalau terdaftar di DPT datang aja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita 3 hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS, ditanyakan, mana C6 saya," ujar Ilham.

Tak Dapat Formulir C6 atau Undangan Memilih? Begini Cara Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2019

Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6.

Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved