Tuntaskan Program PTSL, BPN Kabupaten Pamekasan Cetak 41 Ribu Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2019
Dinas Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pamekasan, tahun ini harus menyelesaikan 41 ribu sertifikat tanah
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Dinas Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pamekasan, tahun ini harus menyelesaikan 41 ribu sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Hubungan Hukum BPN Pamekasan, Muslim.
“Untuk tahun 2018 BPN Kabupaten Pamekasan menyiapkan 41 ribu sertifikat untuk dicetak,” kata Muslim, Senin (15/4/2019).
• Tak Sengaja Temukan Pistol di Bawah Bantal, Bocah Empat Tahun Ini Menembak Kepalanya Sendiri
• Cemburu Membuat Tukang Ojek Ini Bunuh Anak Tirinya yang Sedang Hamil, Setelah Itu Minta Dihukum Mati
• Kronologi Tewasnya Pria yang Diterkam Buaya Sungai Malaoge, Kakinya Menancap Lumpur saat Ditemukan
Muslim menjelaskan, dari jumlah 41 Ribu sertifikat tanah tersebut tersebar di sepuluh kecamatan dan 26 desa yang ada di kabupaten Pamekasan.
“Sepuluh desa itu diantaranya, kecamatan Waru, Batumarmar, Pademawu, Pamekasan, Tlanakan, Galis, Proppo, Pagentenan, Kadur, Larangan,” jelas Muslim kepada TribunMadura.com.
Sejauh ini, tahap penyelesaian 41 Ribu sertifikat hingga April sudah mencapai 50% untuk pekerjaan Peta Bidang Tanah (PBT).
Sementara Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) sudah yang dicapai 10%.
Selain itu, Muslim menjelaskan beberapa faktor dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mulai dari tahap penyuluhan, pengukuran dan pemberkasan.
Dalam faktor pengukuran, Muslim menyebut, dalam L pemasangan patok tanah di lapangan ada banyak yang telat.
Akibatnya, memakan waktu yang cukup panjang.
“Ketika patok tanah dipasang, kadang kala orang yang punya tanah telat,” imbuhnya.
Selanjutnya, dalam pemberkasan juga ada kendala.
Sebab, dalam pemberkasan membutuhkan banyak administrasi, termasuk KTP pemilik dan KK.