Tuntaskan Program PTSL, BPN Kabupaten Pamekasan Cetak 41 Ribu Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2019
Dinas Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pamekasan, tahun ini harus menyelesaikan 41 ribu sertifikat tanah
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Melia Luthfi Husnika
“Paling banyak telatnya di pemberkasan, kadang KTP dan KK pemilik tanah tidak ada,” tambahnya.
Sementara itu, untuk biaya pra PTSL dan beberapa persyaratan-persyaratan atau tahapan yang tidak bisa dibiayai pemerintah, sehingga menjadi kewajiban para pemohon.
“Untuk pemberkasan, patok, materai, dan untuk menyiapkan berkas-berkas di desa biaya maksimal Rp 150 ribu,” pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda