10.477 Surat Suara Rusak Dibakar di Gresik, Sobek hingga Warna Tak Sempurna Jadi Alasan
Sebanyak 10.477 surat suara rusak dibakar di halaman kantor KPU Gresik
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Surat suara rusak dibakar di halaman kantor KPU Gresik tepatnya di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Selasa (17/04/2019) malam.
Sebanyak 10.477 surat suara dibakar oleh beberapa pihak diantaranya kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik.
Pembakaran surat suara rusak tersebut bukan tanpa alasan, surat suara yang rusak dibakar agar tidak disalahgunakan.
Menurut data yang dihimpun dari KPU Gresik, jumlah surat suara yang rusak sebanyak 10.477 lembar, di mana 588 lembar surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta 3.115 lembar untuk surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI.
Tak sampai di situ, surat suara rusak untuk DPD pun ada sebanyak 627 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 1954 lembar dan DPRD Kabupaten Gresik sebanyak 4.193 lembar.
Surat suara dikatakan rusak apabila dengan kondisi sobek, kurang sempurna dalam cetakan dengan gradasi warna yang tidak sesuai.
Komposisi cetakan warna serta bercak warna juga dikatakan sebagai surat suara yang rusak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Ahmad Rony menyatakan pembakkaran surat suara yang rusak mengikuti aturan yang tercatat dalam KPU No 15/2018 tentang kewajiban memusnahkan surat suara yang tidak memenuhi standar.
“Sebelumnya temuan surat suara rusak sudah kami laporkan, kemudian oleh KPU RI jumlah surat suara rusak itu diganti. Saat ini kami lakukan pembakaran,” ungkapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik pun sudah mendistribusikan surat suara pengganti ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sedangkan, untuk total pemilih yang tecatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gresik mencapai 927.045 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 465.833 dan pemilih perempuan sebanyak 461.212. sehingga total TPS yang tersebar sejumlah 3.654 di 18 kecamatan.