Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2019

LINK LIVE STREAMING QUICK COUNT Pilpres 2019 Kompas TV, Tayang Sekarang!

Link live streaming quick count atau hasil hitung cepat pada Pilpres 2019

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Tribun News
Hasil Quick Count Akan Ditayangkan Pukul 15.00 WIB dan Pemenang Akan Diumumkan pukul 16.00 WIB 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Link live streaming quick count atau hasil hitung cepat pada Pilpres 2019 Rabu(17/4/2019) bisa diakses dari berbagai stasiun TV swasta oleh setiap orang melalui gawai atau gadget.

Sedangkan, hasil quick count baru boleh ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB pada rabu (17/4/2019).

Sementara, pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat mulai ditutup pukul 13.00 WIB.

Sesuai dengan putusan MK hari ini Selasa (16/4/2019).

Menhan Ryamizard Ryacudu Meradang Dikritik Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Sampai Bongkar 3 Ancaman

Di mana Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survey dan hitung cepat pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawam juga memberikan imbauan kepada 40 lembaga survey yang tercatat di KPU untuk menaati Undang-Undang Pemilu.

"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," katanya dikutip Tribunjatim.com dari Kompas.com.

Purnawirawan TNI Unggah Video Surat Suara Tercoblos & Viral di IG, Warga Sampe Teriak “Ketahuan Deh”

Aturan tersebut tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga, Lembaga survey dinyatakan melanggar aturan hkum bila mempublikasikan quick count kurang dari dua jam atau sebelum pemungutan suara ditutup.

"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," pungkas Wahyu.

Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.

- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Dikritik Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Menhan Riyamizard Ryacudu Meradang & Bongkar 3 Ancaman

- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".

Sementara itu, beberapa stasiun televisi swasta nantinya akan menayangkan hasil quick count dari sejumlah lembaga survei, yaitu Indikator Politik Indonesia, Media Survei NasionaL DAN Poltracking Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved