Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

LIVE STREAMING Quick Count Pilpres 2019 Dimulai Pukul 15.00 WIB, Tonton Hasil Hitung Cepat di Sini!

Live streaming quick count Pilpres 2019 dimulai pukul 15.00 WIB, cek hasil hitung cepat di link berikut!

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUN TIMUR
Hasil quick count Pilpres 2019 akan ditayangkan pukul 15.00 WIB 

Live streaming quick count Pilpres 2019 dimulai pukul 15.00 WIB, cek hasil hitung cepat di link berikut!

TRIBUNJATIM.COM - Live streaming quick count Pilpres 2019, hasil hitung cepat akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Link live streaming quick count Pilpres 2019 ini, akan ada pada akhir artikel ini.

Quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019), dikutip dari Kompas.com (grup TribunJatim.com).

Inilah 40 Lembaga Survei Resmi yang Lolos Verifikasi KPU untuk Quick Count Pilpres 2019

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019. (Tribunnews/JEPRIMA)
Quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019. (Tribunnews/JEPRIMA) ()

Menurut MK, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

LINK LIVE STREAMING Quick Count Hitung Cepat Pilpres 2019, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Sementara itu, sejumlah stasiun televisi swasta akan menayangkan hasil quick count Pilpres 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved