Pilpres 2019
Lembaga Survei Tantang Prabowo Buka Data Mentah Hasil Exit Poll Internal BPN: Wajar Ada yang Nyinyir
Lembaga survei tantang Prabowo buka data mentah hasil exit poll internal BPN: wajar ada yang nyinyir.
Lembaga survei tantang Prabowo buka data mentah hasil exit poll internal BPN: wajar ada yang nyinyir.
TRIBUNJATIM.COM - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA dan beberapa lembaga survei lainnya dilaporkan ke KPU.
Lembaga survei ini dilaporkan ke KPU terkait siaran hasil quick count (hitung cepat) yang dinilai tim 02 tak benar.
Peneliti LSI, Denny JA Ikrama Masloman menyebut, lembaganya melakukan perhitungan cepat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga yakin lembaganya dapat membuktikan hasil quick count secara ilmiah.
"Jadi sebenarnya kalau berbicara soal hasil bisa diperdebatkan, kita bisa uji validasi," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/4/2019).
• 6 Lembaga Survei Dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga ke KPU, LSI: Tiba-tiba Angka 62 Persen Datang
Secara legal formalitas, Ikrama juga menyebut LSI Denny JA telah terdaftar di KPU sebagai lembaga resmi yang berhak menayangkan hasil quick count.
Ikrama justru mempertanyakan tim survei internal Prabowo-Sandi yang mengklaim kemenangan paslon nomor urut 02 itu.
Ikrama meminta pihak Prabowo-Sandi untuk membuka identitas tim surveinya, serta menjelaskan metode yang dipakai dalam perhitungan cepat.
"Kita bisa dipertanggungjawabkan karena data yang masuk itu real time. Mereka real time nggak? Dadakan, perasaan tiba-tiba angka 62 (persen) datang. Kalau mau memantau kenapa nggak buka dari jam 3, sehingga publik juga bisa melihat ini data yang masuk," tuturnya.
"Kan kalau seperti ini wajar saja ada yang nyinyir. Ada yang curiga kok quick count-nya dadakan? Hasilnya dadakan, tiba-tiba hasil akhir."
"Quick count itu kan bergerak datanya, karena nggak mungkin 2.000 TPS masuk dalam satu waktu," imbuhnya.
• 10 Lembaga Survei Beberkan Hasil Quick Count Pilpres 2019 Terkini, Jokowi dan Prabowo Bersaing Ketat
Namun, Ikrama tak mau mengambil pusing terkait pelaporan tersebut.
Ia menilai pelaporan tersebut sah-sah saja sebagai bagian dari hak warga negara.
Ia juga memastikan LSI Denny JA siap jika dipanggil pihak KPU terkait pelaporan tersebut.