Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Jawaban Mahfud MD Saat Ditanya Apa Prabowo Boleh Deklarasi Sebagai Presiden Atas Hitungan Sendiri

Inilah jawaban Mahfud MD saat ditanya apakah Prabowo boleh deklarasikan diri sebagai presiden berdasarkan hitungannya sendiri

Penulis: Januar AS | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNNEWS.COM
Kolase Mahfud MD dan Prabowo Subianto saat deklarasi kemenangan 

Mahfud MD Sebut Prabowo Boleh Deklarasi Sebagai Presiden atas Hitungan Sendiri, Ini Penjelasannya

TRIBUNJATIM.COM - Mahfud MD yang merupakan pakar tata hukum dan negara di Indonesia, ikut berkomentar atas deklarasi sebagai presiden yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto mendeklarasikan dirinya sendiri sebagai presiden berdasarkan hasil perhitungannya sendiri.

Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan netter lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (20/4/2019).

Netter tersebut bertanya, apakah boleh seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasar UU?

Sementara negara tersebut memiliki presiden yang sah menurut UU.

Jokowi vs Prabowo Saling Kejar di Jatim, REAL COUNT TERKINI KPU Pilpres 2019, Siapa Unggul di Jatim?

"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia."

"Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?"

"Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ?" tanya netter itu.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak ada yang salah bila seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri.

Menhan Ryamizard Ryacudu Meradang Dikritik Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Bongkar 3 Ancaman

Aksi deklarasi ini, kata Mahfud MD, tidak melanggar hukum asal seseorang itu tidak melakukan aktivitas kepresidenan, seperti melakukan pemerintahan.

Aktivitas kepresidenan baru bisa dilakukan bila seseorang sudah dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah resmi di depan sidang MPR.

"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum."

"Asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR," kata Mahfud MD.

Dikritik Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Menhan Riyamizard Ryacudu Meradang & Bongkar 3 Ancaman

Mahfud MD pun kembali ditanya apakah dirinya sudah menonton video sejumlah purnawirawan yang menyapa Prabowo Subianto dengan sebutan presiden.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved