Gara-gara Salah Pilih Pacar, Seorang Janda Menangis saat Sidang Kasus Narkoba di PN Surabaya
Novita Laely Maghfiroh terus mengusap air matanya selama sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia tersandung kasus narkoba akibat salah pilih pacar.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Novita Laely Maghfiroh terus mengusap air matanya selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Wanita berparas ayu ini ditemani kekasihnya Charles Kurniawan serta Ronny Boedianto koleganya duduk di kursi pesakitan atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil Inex.
Mereka menjalani sidang perdana yang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Suparlan dijelaskan ketiganya ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Wonorejo Surabaya oleh kepolisian Polrestabes Surabaya pada 19 Januari 2019 lalu.
• Keroyok dan Rampas Handphone Hoky, Komplotan Pemuda dari Surabaya Ini Hanya Terdiam Saat Disidang
• Fakta-fakta Erin Taulany, Istri Andre Taulany yang Tengah Jadi Sorotan, Lebih Muda hingga Gaya Modis
“Kami bersama satu tim menangkap terdakwa atas pengembangan dari keterangan terdakwa Novita. Saat digeledah, ditemukan satu butir pil Inex dan saat itu usai berpesta sabu,” terang Dedy Setyawan, polisi yang menangkap mereka, Senin, (22/4/2019).
Mendengar keterangan dari kepolisian itu ketiganya tak mengelak.
Lantas, hakim bertanya motif mereka menggunakan barang haram tersebut.
Novita hanya terdiam dan menangis saat akan menjawab pertanyaan yang dilontarkan majelis, karena dia menyesal telah memilih terdakwa Charles sebagai kekasihnya.
Novita yang berstatus janda ini teringat kepada anaknya.
• Kondisi Drop, Pengawas TPS di Jember Keguguran Janin Usia 3 Minggu saat Proses Pengawasan Pemilu
• Artis Marcella Zalianty Datangi Museum Musik Indonesia: Banyak Sumber Kreasi Bagi Pemuda di Malang
“Lalu kenapa kamu memilih pria yang sudah jelas tidak benar itu? Kamu sudah cerai dengan suamimu sekarang salah pilih pula,” kata Ketua majelis Maxi mengingatkan.
Tak hanya itu, ketua majelis juga menyayangkan dua sejoli tersebut tinggal satu atap sebelum resmi menikah.
Sedangkan Ronny mengaku hanya diajak oleh Charles untuk menikmati sabu tersebut.
Ketiganya dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika.