Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anggota KPPS Salah Hitung Suara Caleg, Ada 56 TPS di 15 Kecamatan di Malang yang Hitung Ulang

Anggota KPPS Salah Hitung Suara Caleg, Ada 56 TPS di 15 Kecamatan di Malang yang Hitung Ulang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mengkonfirmasi terdapat 56 TPS di 15 Kecamatan di Kabupaten Malang yang melakukan penghitungan ulang suara pemilihan legislatif.

"Ada 56 TPS yang melakukan penghitungan suara ulang. Yakni di Kecamatan Kepanjen, Pagelaran, Turen, Tirtoyudo, Wajak, Ngajum, Dampit, Sumbermanjing Wetan, Donomulyo, Lawang, Sumberpucung, Wonosari, Pakis, Gondanglegi, dan Poncokusumo.

Antisipasi Listrik Padam, SDN Percobaan 2 Kota Malang Siapkan Genset 5.000 Watt untuk USBK 2019

Gedog LKPJ Wali Kota Malang Anggaran 2018, Legislatif Ingatkan Eksekutif Agar SILPA Tidak Tinggi

Dugaan Politik Uang Mencuat di Malang Libatkan 2 Caleg, Bawaslu Masih Cari Bukti Kuat Pelanggaran

Sesi Pertama UNBK Bahasa Indonesia Sempat Diwarnai Listrik Padam 10 Menit di 3 SMP Kota Malang

Proses penghitungan ulang ini sudah berjalan sejak Jumat (19/4/2019) lalu," ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva ketika dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).

George menambahkan sebab-sebab dilakukannya perhitungan suara ulang adalah, form C1 Plano yang dibacakan oleh anggota TPS dan PPK angkanya tak sesuai dengan C1 yang dimiliki saksi partai politik dan Panwascam.

"Contohnya lagi pemilih coblos di parpol dan coblos di nama caleg anggota KPPS mencatat dua. Jadinya parpol dan caleg kan gelembung toh suaranya.

Yang kami temukan khususnya di caleg DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI. Sebab sebagian pemilih mencoblos logo partai dan nama caleg. Hal itu yang membuat petugas menghitung sebanyak dua suara. Oleh karena itu kami suruh buka C1 untuk penghitungan lagi," imbuh George.

Hingga kini jajaran petugas TPS yang disebutkan George masih melakukan penghitungan suara. George mengaku diberi waktu 5 sampai 11 hari untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Untuk mempercepat proses penghitungan ulang. Dari yang semula hanya tersedia satu sistim paralel. Kali ini, sudah disediakan tiga sistim paralel.

“Dengan demikian proses penghitungan ulang bisa lebih cepat, akurat, dan terkontrol,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved