Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Keliru Catat Hasil Suara di Form C1, Bawaslu Jombang Rekomendasi Hitung Ulang Pemilu di 11 Kecamatan

Keliru Catat Hasil Suara di Form C1, Bawaslu Jombang Rekomendasi Hitung Ulang Pemilu di 11 Kecamatan

Penulis: Sutono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/SUTONO
Suasana hitung ulang di Kecamatan Peterongan Jombang. 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Bawaslu Jombang merekomendasikan sedikitnya 22 TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk melakukan penghitungan ulang hasil pemilu.

Sebab, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat diindikasikan keliru dalam mencatat hasil perolehan suara pada form C1 plano.

Karena kesalahan itu, ada selisih antara jumlah kehadiran pemilih dengan hasil perolehan suara yang dicatat oleh petugas.

Dua Ban Belakang Pecah, Pickup Muatan Kelapa Hantam Guardrail dan Terguling di Tol Jombang

Terungkap Video Emak-Emak Labrak KPU di Jombang Karena Curangi Pemilu, Ketua KPU Beri Klarifikasi

PPP Jombang Klaim Rebut 9 Kursi di DPRD, Demokrat Turun Jadi 5

Kakek dari Magetan Ini Meninggal Saat Diturunkan dari Bus di Jalan Tol Jombang-Mojokerto

Kesalahan itu, karena Surat suara yang dicoblos pada gambar parpol dan di caleg, dihitung Dua suara. Padahal seharusnya dihitung satu.

"Di beberapa TPS terjadi jumlah suara yang sah malah kebih besar ketimbang jumlah pemilih yang hadir. Makanya kami rekomendasikan hitung ulang. Itu terjadi di 11 kecamatan," ujar anggota Bawaslu Jombang, David Budianto kepada SURYA.co.id (grup Tribunjatim.com), Selasa (23/4/2019).

Di antara yang hitung ulang tersebut, sambung terjadi Kecamatan Peterongan, Kecamatan Gudo, dan Kecamatan Wonosalam.

David mengatakan, dalam temuannya, selisih jumlah suara tersebut terjadi karena ada pencatatan ganda antara suara partai dengan suara caleg.

Hingga saat ini, lanjut David, proses hitung ulang ini masih berjalan. Rata-rata saat ini memasuki hari ketiga.

Proses hitung ulang tersebut dilakukan di hadapan para saksi, petugas Panwas, dan petugas keamanan dari TNI dan Polri.

"Perbaikan ini akan tercatat di berita acara rekap tingkat desa. Selanjutnya, petugas akan melampirkan formulir keterangan kejadian khusus," ujarnya.

David mengungkapkan, hitung ulang ini dilakukan oleh petugas di tingkat desa. Namun, pelaksanaannya dilakukan di kecamatan masing-masing.

Proses ini, memakan waktu yang tidak sebentar. Para petugas harus berjibaku dengan pekerjaan yang sama yang telah mereka lakukan sebelumnya hingga tiga-empat jam lamanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved