Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Terima Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Bikin Pleidoi, Nilai JPU Tak Lihat Fakta

Tak Terima Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Bikin Pleidoi, Nilai JPU Tak Lihat Fakta Persidangan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ‘idiot’ Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terkait dengan tuntutan JPU Rahmat Hari Basuki dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.

"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pleidoi," ungkapnya di sela persidangan, Selasa, (23/4/2019).

Tidak hanya itu, setelah persidangan, pihaknya menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Dia menilai, bahwa JPU tidak melihat fakta persidangan.

Kondisi Mulan Jameela Terlihat Berubah Total Saat Jenguk Ahmad Dhani, Ini Caranya Respon Wartawan

Usai Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan Soal Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani Teriak Kata Ini

Ladeni Pengunjung Foto Bersama, Mulan Jameela Hanya Terdiam Saat Tahu Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun

Pesan Khusus Ahmad Dhani untuk BPN Prabowo-Sandi dari Dalam Penjara: Segera Menyiapkan Rakyat

“Tuntutan 1 tahun 6 bulan dari jaksa ini sangat disayangkan karena nyata sekali mengabaikan fakta persidangan. Fakta persidangan sudah bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat bahwa sebagian besar saksi mencabut keterangan dalam BAP,” terangnya.

Tidak hanya itu, Azis menegaskan bahwa ahli Dr Jacobus juga mencabut keterangannya sedangkan ahli tersebut yang memberatkan klien kami.

“Dia juga menyatakan bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada klien kami karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved