Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fakta Baru Sidang Vanessa Angel, Rian Subroto Jadi DPO Polisi, Terancam 9 Bulan Bui Karena Tak Hadir

Fakta Baru Sidang Vanessa Angel, Rian Subroto Jadi DPO Polisi, Terancam 9 Bulan Bui Karena Tak Hadir.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Vanessa Angel duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya jalani sidang perdana, Rabu, (24/4/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria penyewa Vanessa Angel dan Avriella Shaqila bernama Rian Subroto, ternyata telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian sejak sebulan lalu.  

Penetapan status Rian Subroto, pria yang juga disebut-sebut sebagai pengusaha tambang pasir di Lumajang Jatim ini, terungkap dalam berkas perkara milik artis Vanessa Angel.

Dalam surat DPO yang diterbitkan oleh Polda Jatim tersebut, Rian ditetapkan sebagai buron sejak 15 Maret 2019 lalu.

Fakta Baru Terbongkar di Sidang Perdana Vanessa Angel, Terima Kencan Rp 80 Juta Demi Rayakan Ultah

Tante Vanessa Angel Kawal Sidang Perdana, Sempat Terisak Ingat Kasusnya: Tak Pernah Dijenguk Ayahnya

Sidang Perdana Vanessa Angel, Jaksa Sebut Sedang Sepi Job, Butuh Duit Buat Rayakan Ulang Tahun

Vanessa Angel Disebut Alami Asam Lambung Tinggi, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan

Dikonfirmasi terkait dengan status Rian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, langsung membenarkannya.

"Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda Jatim sejak 15 Maret 2019 lalu," ujarnya, Rabu (24/4/2019).

Dikonfirmasi mengenai status Rian apakah sudah tersangka dalam DPO ini, Novan mengatakan jika Rian masih masih berstatus saksi.

Meski saksi, namun Rian wajib hadir dalam persidangan karena ia terlibat langsung dalam perkara ini.

"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di DPO kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," tandasnya.

Soal dasar hukum yang dipakai untuk men DPO kan Rian, Novan mengaku, Pasal 224 KUHP diterapkan untuk Rian.

"Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," tambahnya.

Pasal 224 KUHP sendiri berbunyi ‘Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan’

Sebelumnya, Rian Subroto dalam dakwaan Vanessa Angel, disebut sebagai pria yang menyewa Vanessa dan Avriellya Shaqilla. Rian disebut telah membayar uang sebesar Rp 80 juta, untuk transaksi prostitusi online.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved