Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dituntut 8 Tahun Penjara, Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna Ajukan Pledoi

Rendra Kresna, jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Suasana persidangan Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna, yang beragendakan mendengarkan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (25/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna, jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/4/2019).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya itu diketuai oleh Agus Hamzah.

Rendra Kresna sendiri menjadi terdakwa setelah menerima uang suap senilai Rp 7,5 miliar dari Ali Murtopo dan Ubaidillah.

Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kecamatan di Kota Malang Capai 60 Persen, KPU Target Mei Selesai

Di mana uang tersebut diberikan sebagai fee karena Rendra Kresna telah memberikan sejumlah proyek di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011 dan 2013.

Tuntutan langsung dibacakan oleh JPU KPK, Abdul Basyir.

Ia menilai terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Launching Jersey Liga 1 2019, Arema FC Usung Konsep Friendly Match Lawan PSIS Semarang

Selain itu, jaksa juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, serta tak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan telah membayar sebagian uang pengganti.

"Dengan ini, terdakwa dituntut 8 tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Abdul Basyir dalam persidangan.

Pemungutan Suara Ulang, PPS di TPS 17 Kota Malang Beri Hadiah Cokelat kepada Pemilih

Ia juga menambahkan, selain itu, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan.

"Namun apabila tak dapat membayar, maka harta benda terdakwa akan disita sesuai dengan total uang pengganti tersebut. Apabila juga tetap tak memenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.

Selain itu, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa mencabut hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Penjualan Tiket Launching Jersey Arema FC Telah Dibuka, Ini Nih Daftar Harganya!

Mendengar tuntuan tersebut, terdakwa langsung berunding dengan kuasa hukumnya, dan menyatakan akan mengajukan pledoi.

Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali tanggal 2 Mei 2019, dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved