Dituntut 8 Tahun Penjara, Rendra Kresna Lebih Banyak Diam : Belum Dibaca Rinci Tuntutannya
Dituntut 8 Tahun Penjara, Rendra Kresna Lebih Banyak Diam : Belum Dibaca Rinci Tuntutannya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna tak berkomentar banyak usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Ia yang memakai baju batik lengan panjang berwarna coklat lebih banyak terdiam. Bahkan saat tuntutan dibacakan, ia nampak hanya tertunduk lesu.
Seusai persidangan, ia lebih banyak mengumbar senyum saja kepada para wartawan. Bahkan ia menjawab secara singkat terkait tuntuan yang ia terima.
"Belum, masih belum. Kan masih ada pledoi," ujarnya singkat.
• Jaksa KPK Akan Hadirkan 35 Saksi Untuk Persidangan Rendra Kresna
• Dituntut 8 Tahun Penjara, Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna Ajukan Pledoi
• Ali Murtopo, Penyuap Bupati Malan Rendra Kresna, Divonis 3 Tahun dan Uang Pengganti Rp 1,8 M
• Bupati Malang, Rendra Kresna Jalani Sidang Perdana Kasus Bagi-bagi Proyek Dispendik
Sesaat kemudian, ia menambahkan dirinya masih belum membaca secara rinci tuntutan tersebut.
"Belum. Masih belum kita baca secara rinci tuntutannya," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 8 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp 500 subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan sendiri langsung dibacakan oleh JPU KPK, Abdul Basyir.
Yang menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia juga menambahkan, selain itu terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan.
"Namun apabila tak dapat membayar, maka harta benda terdakwa akan disita sesuai dengan total uang pengganti tersebut. Apabila juga tetap tak memenuhi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.
Selain itu, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa mencabut hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung setelah menjalani pidana pokok.
Mendengar tuntuan tersebut, terdakwa langsung berunding dengan kuasa hukumnya. Dan menyatakan bahwa akan mengajukan pledoi.
Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali tanggal 2 Mei 2019. Dengan agenda pledoi dari terdakwa.