Langkah-langkah Usai Pengumuman Hasil UTBK 2019, Peserta Ujian Wajib Lakukan Ini
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah mengumumkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2019 untuk sesi 1 hingga sesi 4.
TRIBUNJATIM.COM - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah mengumumkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2019 untuk sesi 1 dan sesi 2 (13/4/2019) serta sesi 3 dan 4 (14/4/2019) pada 23 April 2019 pukul 10.00 WIB.
Ketua LTMPT, Prof Ravik Karsidi mengatakan setiap peserta yang mengikuti UTBK 2019 dapat melihat hasil UTBK secara individu pada laman resmi https://pengumuman-utbk.ltmpt.ac.id.
Caranya, dengan menggunakan username dan password yang dipakai saat pendaftaran UTBK.
• Simak Jadwal SNMPTN, SBMPTN dan UTBK, Hingga Jalur Mandiri di Pulau Jawa yang Mencapai 250 Juta
• LINK Pengumuman Hasil UTBK 2019, Diumumkan Hari Ini, Cek Pakai Username dan Password!
Sedangkan bagi peserta tidak memenuhi persyaratan UTBK, hasil UTBK tidak akan dikeluarkan.
Selanjutnya hasil tes UTBK tersebut digunakan dan menjadi syarat untuk mendaftar SBMPTN yang akan dimulai pada 10-24 Juni 2019.
Tahapan Pendaftaran
Tahapan pendaftaran SBMPTN 2019 dilakukan melalui laman http://pendaftaran.sbmptn.ac.id dengan cara sebagai berikut:
1. Mengisi Biodata (kecuali peserta yang sudah terdaftar di SNMPTN 2019)
2. Memilih PTN dan program studi dengan ketentuan bahwa pendaftar dapat memilih paling banyak dua PTN dan memilih paling banyak dua program studi dalam satu PTN atau dua PTN
3. Mengunggah portofolio bagi pendaftar yang memilih program studi bidang seni dan olahraga. Tata cara pengisian borang portofolio dapat diunduh dari laman http://download.sbmptn.ac.id
• Hasil UTBK SBMPTN 2019 Diumumkan Hari Ini, Simak Pengumumannya di pengumuman-utbk.ltmpt.ac.id
• Evaluasi UTBK Gelombang I, Ada Peserta yang Lupa Bawa Ijazah sampai Tak Datang ke Lokasi Ujian
Persyaratan Peserta
1. Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat lulusan 2017, 2018 harus sudah memiliki ijazah.
2. Bagi siswa SMA/MA/SMK/Sederajat lulusan 2019 memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah, sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dengan ditandatangani oleh kepala sekolah dan dibubuhi cap stempel yang sah.
3. Memiliki Nilai UTBK.
4. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.