Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Caleg PKB Tulungagung Lapor Dugaan Kecurangan, Tuntut Hitung Ulang di 8 Desa, Bawaslu Belum Respon

Caleg PKB Tulungagung Lapor Dugaan Kecurangan, Tuntut Hitung Ulang di 8 Desa, Bawaslu Belum Respon.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DAVID YOHANES
Caleg DPRD Tulungagung dari PKB Dapil 3 nomor urut 2, Mashud menunjukkan surat laporannya ke KPU dan Bawaslu Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Caleg DPRD Kabupaten Tulungagung dari PKB Dapil 3 nomor urut 2, Mashud melaporkan dugaan kecurangan dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Rejotangan.

Menurut Mashud, ada upaya pengalihan suara partai dan dimasukkan ke dalam perolehan Caleg nomor satu.

“Jadi bukan penggelembungan. Tapi perolehan suara partai, kemudian dimasukkan ke Caleg nomor satu,” ungkap Mashud, Jumat (26/4/2019) sore.

Beredar Surat Pemanggilan Saksi, Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka KPK

Pelaku Curanmor di Tulungagung Ditembak Polisi, Pernah Ditangkap saat Sedang Mesum Lalu Jadi Buron

Linmas yang Meninggal Jaga Kotak Suara di Tulungagung Merawat Seorang Anak Sendirian, Istrinya Pergi

Mashud mengungkapkan, indikasi kecurangan itu baru diketahui pada akhir penghitungan di Kecamatan Rejotangan.

Ada temuan data C1 yang dimiliki Mashud dan timnya, tidak sama dengan dana DAA di tingkat kecamatan. Total ada delapan desa di Kecamatan Rejotangan yang dicurigai telah direkayasa.

“Saat itu kami protes sudah di saat-saat akhir, kotak suara juga sudah dimasukkan ke dalam truk. Maka kami disarankan untuk mengisi formulit keberatan oleh Panwascam,”sambung Mashud.

Mashud pun mengisi formulir keberatan. Sikap keberatan itu kemudian secara resmi dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung pada Jumat (26/4/2019) dan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Kamis (25/4/2019).

Mashud menuntut penghitungan ulang di delapan desa tersebut.

Namun KPU menolak, dengan alasan harus ada rekomendasi dari Bawaslu.

Karena itu Mashud mendesak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang, sebelum Senin (29/4/2019). Mashud perpatokan pada formulit C1, dokumen yang memuat hasil hitungan per TPS.

“Temuan kami misalnya pada C1 ada perolehan 1 suara. Tapi di DAA kemudian ditulis jadi 13,” terangnya.

Dari hasil penghitungan C1 manual, Mashud mengklaim memperoleh suara tertinggi dari PKB di Kecamatan Rejotangan. Dirinya unggul sekitar 163 dibanding Caleg nomor 1. Namun dalam hitungan akhir di DAA, dirinya kalah hampir 400 suara dibanding Caleh nomor 1.

“Jadi perubahannya sangat signifikan. Ini yang kami akan perjuangkan,” tegas Mashud.

Pihak Bawaslu Tulungagung belum bisa dimintai penjelasan terkait protes dari Mashud. Komisioner Bawaslu minta agar minta konfirmasi langsung ke Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun. Namun Fayakun tidak bisa dihubungi lewat telepon.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved