Mengaku Caleg DPR RI, Pemuda Ini Tipu Warga Dengan Pinjam Uang Rp 74 Juta, Ternyata Kelainan Mental
Mengaku Caleg DPR RI, Pemuda Ini Tipu Warga Dengan Pinjam Uang Rp 74 Juta, Ternyata Punya Kelainan Mental.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mengaku sebagai Caleg DPR RI Dapil I Surabaya dari Partai Perindo, pria bernama Rizal berhasil menipu banyak warga.
Akibatnya kini dia menjadi pesakitan di PN Surabaya.
Pria berusia 23 tahun ini mulanya bertemu dengan Ketua RW 7 Kelurahan Balongsari, Surabaya di sebuah warkop di Jalan Tambaksari.
Dia meminta izin untuk melakukan sosialisasi ke warganya.
• Kisah Agung Darma, Caleg Pengantar Galon yang Sempat Diremehkan, Berhasil Jadi Anggota Dewan
• Beredar Isu 4 Anak Amien Rais yang Jadi Caleg Gagal Duduki Kursi Dewan, Simak Penjelasan PAN
• Caleg Jagoan Kalah, Ratusan Massa Geruduk Kantor Kecamatan Kota Pamekasan Tuding ada Manipulasi Data
• Dari Artis hingga Politisi Senior, Berikut Caleg yang Berpotensi Tak Lolos ke DPR dari Dapil Jatim
"Terdakwa sosialisasi ke kelompok-kelompok warga seperti Karang Taruna, ibu-ibu PKK dan lainnya, dia berjanji akan membantu pembuatan paving dan sarana kelurahan lain, supaya meyakinkan, dia menunjukkan kaos bergambar wajahnya," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Rokhaniawan saat bacakan dakwaan, Kamis, (25/4/2019) kemarin.
Saat pertemuan pertama dengan warga, Rizal sudah meminta Rp 1 juta kepada Suyono dengan alasan ATM-nya tertelan.
Korban yang juga PNS Pemkot Surabaya ini percaya begitu saja.
Kemudian penipuan berlanjut. Rizal yang mengaku sebagai Abah Syafi'i yang berperan sebagai ayah terdakwa menelepon Suyono.
"Dia bilang ke korban kalau Rizal minta uang apa-apa kasih saja. Dia nanti yang ganti. Karena pengusaha dan sedang di Makasar. Padahal yang telepon terdakwa sendiri pakai nomor telepon lain," ungkapnya.
Rizal lalu memintai uang Suyono berulang kali dengan berbagai alasan. Antara lain yang jumlahnya besar untuk membeli sapi Rp 21 juta.
Sapi itu digunakan untuk istighotsah. Ada pula meminta uang Rp 10 juta dengan alasan diminta Kapolsek Wonocolo merenovasi musala di polseknya.
Terdakwa juga meminta Rp 18 juta untuk transportasi ke Jakarta demi pengajuan proposal paving di kelurahan tersebut. Sampai total uangnya Rp 74,2 juta.
Sementara itu, Pengacara terdakwa, Adiyono Wijayanto menyatakan kalau terdakwa memiliki kelainan mental.
Menurut dia, masalahnya bukan penipuan, melainkan utang piutang antara korban dengan terdakwa.
"Dia pinjam ke korban dan mau dikembalikan. Tapi belum dikembalikan sudah ditangkap. Tidak jelas juga kalau mengaku sebagai caleg, karena orangnya juga tidak jelas begitu," tandasnya.
"Korban akhirnya sadar. Dia lalu mengecek ke Perindo dan ternyata terdakwa bukan caleg dari partai itu," katanya.
Korban merasa tertipu karena terdakwa sangat percaya diri saat berbicara dan mengenalkan diri sebagai caleg. Ditambah lagi penampilannya yang necis.
Rizal didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.