Prostitusi Online
Sayembara Vanessa Angel, Pengacara: yang Bisa Temukan Rian Subroto dapat Hadiah Berangkat Umrah
Pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik, mulai geram karena polisi tak kunjung menghadirkan sosok Rian Subroto. Maka dibuatlah sayembara buat penemu Rian
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, mulai geram karena polisi tak kunjung menghadirkan sosok Rian Subroto.
Abdul Malik pun akhirnya mengumumkan sayembara, siapa pun yang bisa menemukan Rian Subroto bakal dapat hadiah umrah ke Tanah Suci.
Vanessa Angel adalah artis muda yang ditangkap aparat Polda Jatim dengan tuduhan terlibat dalam prostitusi online dan menyebar materi-materi dewasa secara digital.
Sedangkan Rian Subroto adalah sosok yang disebut polisi sebagai pengusaha batu bara yang membeli jasa prostitusi Vanessa Angel dengan tarif Rp 80 juta.
• Rian Subroto Penyewa Jasa Vanessa Angel Jadi DPO, Bibi Ardiansyah: Pemilu Pakai Berapa KTP Ya?
• Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Karenina Sunny Ungkap Kondisi Kakaknya di Sel
• 19 Bocah Terciduk Melakukan Hubungan Intim Sesama Jenis, Orang Tua Ungkap Kelakuan Mereka di Toilet
Namun hingga kini baik polisi maupun jaksa tidak juga menghadirkan sosok Rian Subroto ke depan sidang, padahal kesaksian pria ini sangat penting.
Abdul Malik, ketika ditemui usai sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/4/2019) mengatakan dirinya sudah sangat geram terhadap sosok Rian Subroto itu.
"Benar kami membuat sayembara bagi siapa saja yang bisa memberitahukan keberadaan Rian secara pasti, maka akan kita berikan hadiah umroh," terangnya, Kamis, (25/4/2019).
Untuk itu, lanjut Malik, dia pun mendorong kepolisian, agar memampang foto Rian di media massa, agar semua masyarakat tahu, bagaimana sosok Rian ini.
"Polisi harus serius mencari Rian, karena ini menyangkut nasib 5 orang yang sudah menjadi terdakwa. Kalau tidak juga ketemu, maka pasti ada permainan. Makanya kita buat sayembara ini, Rian ini harus ketemu," tambahnya.
Masih kata Malik, bila tidak ditemukan maka proses pidana 5 orang terdakwa ini harusnya tidak dapat diteruskan.
Sebab, unsur pidana dalam kasus ini dianggap tidak sempurna. "Kalau unsur pidananya tidak sempurna, maka para terdakwa harus dibebaskan," tegasnya.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menegaskan bahwa informasi yang didapatnya, sosok Rian ini tidak pernah ada di Lumajang.
Ia tidak dikenal dikalangan pengusaha tambang pasir di Lumajang.
"Dia (Rian) kan katanya pengusaha tambang pasir di Lumajang. Nah pernah suatu waktu, Bupati Lumajang mengumpulkan para pengusaha tambang pasir, dan menanyakan soal Rian ini. Katanya, tidak ada nama Rian di Lumajang itu," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum muncikari Endang Suhartini alias Siska, Franky Desima Waruwu mengaku setuju dengan diadakannya sayembara itu.
"Ya nggak masalah. Yang penting Rian cepat ketemu," ujarnya.