Belum Diserahkan ke Polisi, Terduga Perusak Surat Suara di Sidoarjo Masih Diperiksa Bawaslu
Terduga pelaku pengrusakan surat suara yang dilakukan di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Sukodono, Sidoarjo masih diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Terduga pelaku pengrusakan surat suara yang dilakukan di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Sukodono, Sidoarjo masih diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kapolres Sidoarjo, Kombel Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan Bawaslu terlebih dahulu akan menggelar rapat pleno.
"Berdasarkan Ketua Bawaslu, akan dilaksanakan rapat pleno dahulu. Baru setelah rapat pleno, terduga pelaku akan diserahkan ke kita," jelasnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (27/4/2019).
Kombes Pol Zain belum bisa memastikan unsur pidana dari kasus tersebut, mereka perlu menunggu hasil dari rapat pleno.
(Pemungutan Suara Ulang di TPS 9 Desa Kloposepuluh Kabupaten Sidoarjo Sepi Pencoblos, Mengapa?)
(Pemilih Asal Papua di Mojokerto Dapat Surat Suara Salah, TPS 7 Lakukan Pemungutan Suara Ulang)
"Bagaimana nantinya, itu semua menunggu hasil rapat pleno. Karena terduga pelaku masih jalani pemeriksaan oleh pihak Bawaslu," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sidoarjo Bidang Divisi Pencegahan dan Pengawasan Antar Lembaga, Muhammad Rosul menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi.
"Ada 4 saksi yang kita panggil. Termasuk terduga pelaku pegrusakan surat suara," ujarnya.
Ia mengatakan, terduga pelaku pengrusakan surat suara sendiri berasal dari saksi salah satu partai politik.
Kasus ini dipastikan akan segera dilimpahkan ke kepolisian.
"Rencana hari Senin akan kita limpahkan ke Polresta Sidoarjo," jelasnya singkat.
(Pemungutan Suara Ulang Pemilu di Rungkut Menanggal Harapan, Sejumlah Warga Bicara Soal Pilihannya)
(Pemungutan Suara Ulang, PPS di TPS 17 Kota Malang Beri Hadiah Cokelat kepada Pemilih)