Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ancam Dengan Pisau, Pemuda dari Jember Seret & Perkosa Korban di Kamar, Kepergok dan Dihajar Warga

Ancam Dengan Pisau, Pemuda dari Jember Seret & Perkosa Korban di Kamar, Kepergok dan Dihajar Warga.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
Ilustrasi perkosaan 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Seorang pemerkosa babak belur dihajar warga di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari, MInggu (28/4/2019).

Kini pemerkosa itu, M Yulianto alias Riyan (20), warga Lingkungan Pelindu Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari telah ditahan di Mapolsek Sumbersari.

Perkosaan itu juga disertai dengan ancaman memakai pisau.

Rekapitulasi Pilpres di Jember, Ada PPK Ditegur Baca Rekap dari Ponsel, KPU : Enak Aja Baca di Hape

Bupati Jember, Faida: Penghafal Al-Quran Dapat Beasiswa Pendidikan Sampai Kuliah S-2

KPU Jember Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.00 Wib itu menimpa seorang perempuan berusia 35 tahun yang tinggal di sebuah perusahan di Kecamatan Sumbersari.

Perempuan yang berasal dari Kabupaten Lumajang itu tinggal di perumahan itu bersama adiknya. Saat peristiwa terjadi, sang adik tidak ada di rumah.

Sementara Riyan merupakan seorang kuli bangunan yang sedang bekerja di kompleks perumahan yang ditinggali korban.

Saat mengetahui rumah korban sepi, dan korban seorang diri, Riyan mendatangi rumah tersebut.

"Pelaku mengancam korban memakai pisau. Dia menodongkan pisaunya ke leher korban," ujar Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil, Minggu (28/4/2019).

Korban tidak bisa melawan secara keras karena ditodong pisau. Riyan kemudian menarik perempuan itu ke salah satu kamar. Di kamar itulah, Riyan memerkosa perempuan itu.

"Korban sudah memberontak tetapi kalah tenaga," imbuh Faruk.

Usai melakukan perbuatan bejadnya, Riyan melarikan diri. Dia bersembunyi tidak jauh dari perumahan itu.

Korban minta tolong kepada warga sekitar. Warga sekitar bisa menemukan Riyan yang bersembunyi, hingga akhirnya dia sempat dihajar warga.

Polisi lantas mengamankan Riyan.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan, termasuk mendatangi lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan tersebut.

"Sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan, antara lain pakaian korban dan pisau yang dipakai pelaku untuk mengancam korban," imbuh Faruk.

Polisi menjerat Riyan memakai Pasal 285 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang perkosaan dan ancaman dengan kekerasan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved