Sudah Atur Koordinasi, Dindik Kota Blitar Mulai Siapkan Aplikasi PPDB SMP Sistem Online
Dinas Pendidikan Kota Blitar mulai mempersiapkan perangkat untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP pada 2019.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Pendidikan Kota Blitar mulai mempersiapkan perangkat untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP pada 2019.
Dinas Pendidikan mengupayakan pelaksanaan PPDB SMP di Kota Blitar tahun ini murni menggunakan sistem online.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin mengatakan, sistem PPDB SMP tahun ini sama dengan tahun lalu.
Sistem PPDB SMP tahun ini tetap menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur luar kota.
• Sistem Zonasi PPDB SD & SMP 2019, Nilai UN dan USBN Tak Dipakai hingga Sekolah Kawasan Ditiadakan
• Sistem Zonasi PPDB 2019, Siswa Kurang Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis, Begini Kriterianya
Tetapi, untuk tahun ini, dinas akan mengupayakan pelaksanaan PPDB tahun ini menggunakan sistem online.
"Kalau kebijakannya hampir sama dengan tahun lalu. Tapi, kami mengupayakan PPDB tahun ini murni secara online. Rencana PPDB SMP akan dibuka pertengahan Mei 2019," kata Dindin, Senin (29/4/2019).
Dindin mengatakan, saat ini dinas sedang mempersiapkan perangkat untuk pelaksanaan PPDB SMP secara online.
Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kota Blitar untuk membuat aplikasi PPDB SMP.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar terkait tempat tinggal orang tua siswa.
"Kami masih berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyiapkan perangkat PPDB SMP," ujarnya.
Seperti diketahui, PPDB SMP di Kota Blitar pada 2018 sudah dilakukan secara online.
Sistem PPDB di Kota Blitar menggunakan zonasi. Ada tiga zonasi berdasarkan jumlah kecamatan di Kota Blitar.
Tiga zonasi itu Kecamatan Kepanjenkidul, Kecamatan Sananwetan, dan Kecamatan Sukorejo.
• Dispendik Dasar Mojokerto Bantah Tidak Membuka PPDB Lewat Online
• Mendikbud Beberkan Berbagai Persoalan Pendidikan yang Akan Terkuak Bila Zonasi PPDB Ditaati
Zonasi Kecamatan Kepanjenkidul meliputi SMPN 1, SMPN 3, dan SMPN 7.
Zonasi Kecamatan Sananwetan meliputi SMPN 4, SMPN 5, dan SMPN 6. Lalu zonasi Kecamatan Sukorejo meliputi SMPN 2, SMPN 8, dan SMPN 9.
Dalam sistem zonasi ini syarat utama siswa diterima berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.
Sedangkan nilai ujian nasional menjadi syarat kedua untuk penerimaan siswa baru.
Selain pendaftaran PPDB online, Dinas Pendidikan Kota Blitar juga membuka pendaftaran melalui jalur prestasi. (Surya/Samsul Hadi)