Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peringatan May Day

Sudah Dirumuskan, Berikut Tuntutan Serikat Buruh yang Bakal Disampaikan Saat Aksi May Day Besok

Serikat buruh telah menyiapkan rumusan aspirasinya yang akan disampaikan baik ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi pada May Day.

Wikipedia
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Serikat buruh telah menyiapkan rumusan aspirasinya yang akan disampaikan baik ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi pada May Day atau hari buruh yang akan diperingati Rabu (1/5/2019).

Aspirasi ini dirumuskan setelah serikat buruh bertemu beberapa kali dengan Pemprov Jatim yang diwakili oleh Disnakertrans Jatim.

Terakhir kali pertemuan tersebut diselenggarakan di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin (29/4/2019).

Terjunkan 2.600 Personel Gabungan, Polda Jatim Pakai Pola Koordinatif untuk Amankan May Day 2019

Tak Jadi Aksi May Day, 1.000 Pekerja di Kota Batu Bakal Diajak Senam Sambil Sampaikan Aspirasi

"Ke pemerintah pusat itu intinya revisi Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, Selasa (30/4/2019).

Serikat buruh menagih revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang sejak lama dijanjikan segera dibahas.

Serta berharap tahun ini evaluasi peraturan itu sudah turun oleh siapapun presiden yang terpilih nanti.

Sedangkan untuk Pemprov Jawa Timur, lanjut Himawan, ada tiga poin penting yang akan disampaikan oleh serikat buruh.

Pertama berkaitan dengan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Buruh yang terkena PHK ditanggung jaminan kesehatannya selama mencari kerja lagi.

"Selama dia (buruh) di PHK dan belum masuk dalam jaminan kesehatan, masih bisa diberikan jaminan kesehatan oleh Pemprov. Jadi kepesertaannya ditalangi dulu lah oleh Pemprov," ujar Himawan.

Kemudian yang kedua, serikat buruh meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat edaran terkait penegakan peraturan kepegawaian yang diberikan tidak hanya kepada kepala daerah, bupati dan wali kota, melainkan juga para pengusaha.

Hari Buruh akan Berjalan Lebih Kondusif, Disnakertrans Jatim Sebut May Day Tidak Ada Long March

Jelang May Day, Polres Gresik Ajak Para Buruh Lomba Mancing hingga Syukuran Bersama

Selanjutnya yang ketiga, berhubungan dengan BPJS Ketegakerjaan. Himawan menuturkan, perwakilan buruh menilai pencairannya BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK selalu dipersulit.

"Banyak teman-teman yang kena PHK pencairannya BPJS ketenagakerjaan itu mengalami beberapa persoalan, itu juga disampaikan," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved