Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

May Day 2019

May Day 2019, Ratusan Buruh FSPMI Tuban Tuntut UMSK Ditetapkan hingga PP 78 Tentang Upah Direvisi

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menggelar aksi unjuk rasa dalam memperingati hari buruh Internasional (May Day).

Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/M SUDARSONO
Ratusan buruh yang tergabung FSPMI Tuban menggelar unjuk rasa memperingati hari buruh, di depan kantor Pemkab, Rabu (1/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menggelar aksi unjuk rasa dalam memperingati hari buruh Internasional (May Day), Rabu (1/5/2019).

Aksi yang dilakukan sekitar 300 buruh itu di pusatkan di kantor Pemkab Tuban.

Namun lebih dulu para buruh melakukan long march di jalan Veteran-Basuki Rachmat-Pemuda, lalu kembali ke titik pusat aksi. 

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji mengatakan, dalam aksi ini buruh meminta ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

9 Kesepakatan Serikat Buruh dengan Pemprov Jatim di May Day, KSPI Siap Kawal Realisasi Dalam 6 Bulan

Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Bayar Santunan Kecelakaan Kerja Sebesar Rp 2,6 Miliar

Selain itu juga meminta PP 78 tentang pengupahan direvisi karena kurang mewakili aspirasi buruh.

Kemudian hapus sistem outsourcing, dan terakhir jalankan jaminan sosial.

"Mau Day ini kita membawa beberapa aspirasi dari para buruh yang tergabung dalam FSPMI, kita harap pemerintah mendengar keinginan para buruh," ujarnya kepada wartawan usai aksi.

Dia menjelaskan detail, adapun alasan melatarbelakangi tuntutan UMSK yaitu karena di tuban banyak industri berskala besar.

Dalam menentukan UMK 2020, Pemkab melalui DPK wajib menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan cara meningkatkan kualitas KHL.

Terkait poin penghapusan outsourcing ada tiga yang disikapi yaitu pengawasan optimal seluruh perusahaan di Tuban, sebagai tindakan preventif untuk menekan angka pelanggaran. 

Ada juga menindak tegas perusahaan yang melakukan praktik penyimpangan outsourcing.

Terakhir, perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan agar dicabut izin usahanya.

"Terkait poin outsourcing itu yang kita minta. Pemkab juga harus menyediakan ambulan setiap desa dan juga rumah singgah di Dr Soetomo yang diperuntukkan bagi warga Tuban atau keluarganya yang berobat," pungkasnya.

Aksi May Day 2019, Para Buruh Ungkap Tak Mau Berakhir PHK Besar-besaran di Era Revolusi Industri 4.0

Peringati May Day di Grahadi, Ratusan Serikat Buruh APBJ Tuntut Revisi PP 78 dan Sajikan Tarian Reog

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Wadiono menyatakan, aspirasi para kaum buruh ini tidak bisa langsung direalisasikan.

Sebab semua itu ada tahapannya atau proses untuk mencapai kesepakatan bersama.

Seperti penerapan UMSK itu juga harus dibahas di forum melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang terdiri beberapa unsur.

"Aspirasi kita tampung dan akan ada pembahasan lebih lanjut, tidak bisa langsung disetujui," tutup Mantan Pejabat di Satpol PP Tuban itu usai mediasi dengan perwakilan buruh. (Surya/M Sudarsono)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved