Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siasat Licik Komplotan Pengirim Pupuk Subsidi Ilegal Ngawi, Bawa 17,8 Ton Pupuk Sisa Jatah Gapoktan

Siasat licik komplotan pengirim pupuk subsidi ilegal di Ngawi, kumpulkan 17,8 ton dari sisa jatah Gapoktan dan jual dengan harga tinggi.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Ngawi
INTEROGASI - Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (kiri), meminta keterangan dari para tersangka, pengirim pupuk subsidi ilegal, dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Senin (18/8/2025). Barang bukti yang diamankan adalah 2 kendaraan truk, dan 356 sak pupuk dengan berat total mencapai 17, 8 ton. 

Poin Penting:

  • Polisi menangkap 7 pelaku yang terlibat pengiriman pupuk bersubsidi ilegal di Ngawi.
  • Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua truk, dan 356 sak pupuk dengan berat total mencapai 17,8 ton.
  • Pupuk subsidi tersebut, diperoleh dari pengecer, atau kios resmi penyalur pupuk subsidi, yang berada di Kabupaten Probolinggo

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Tujuh pelaku yang terlibat pengiriman pupuk bersubsidi ilegal jenis NPK merek Phonska diciduk Polres Ngawi.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah dua kendaraan truk, dan 356 sak pupuk dengan berat total mencapai 17,8 ton.

Tujuh tersangka yang diamankan antara lain MR bin A (37), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, AF bin M (30), warga Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, ZH bin S (43), warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Lalu ZA bin MZ (47), warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, AM bin R (37), asal Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, B bin AK (34), asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, dan NH bin A (41), asal Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan, tujuh tersangka diketahui mempunyai peran yang berbeda-beda.

“Mulai dari sebagai sopir truk, pengecer, perantara, sampai dengan pemilik pupuk,” jelas AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (18/8/2025).

Dirinya menerangkan, penangkapan terjadi pada Selasa (29/7/2025), saat Anggota Opsnal Pidsus Satreskrim Polres Ngawi melaksanakan patroli, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman pupuk bersubsidi ilegal, masuk ke Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Pupuk Kaltim Panen Raya Padi Agrosolution di Jombang, Dukung Ketahanan Pangan

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut AKBP Charles, Opsnal Unit Pidsus Satreskrim Polres Ngawi menemukan dua kendaraan truk, pada Rabu (30/7/2025).

Petugas kemudian memeriksa dua kendaraan yang mencurigakan dan melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi

“Pada saat diperiksa, ternyata pengemudi mengaku membawa muatan berupa pupuk bersubsidi jenis NPK merek Phonska dari Probolinggo, untuk dikirim ke Kabupaten Ngawi. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Ngawi guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku yang telah diamankan, didapat informasi bahwa pupuk subsidi tersebut, diperoleh dari pengecer, atau kios resmi penyalur pupuk subsidi, yang berada di Kabupaten Probolinggo

“Unit Pidsus Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengembangan ke Probolinggo, serta dapat mengamankan tiga orang pengecer atau kios, dan juga dua orang selaku perantara dan pemilik pupuk,” bebernya.

Menurutnya, pupuk subsidi tersebut merupakan sisa jatah Gapoktan yang tidak diambil oleh petani di pengecer (kios) penyalur pupuk subsidi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved