Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

May Day 2019

PHK Sepihak, 68 Mantan Buruh Freeport Asal Malang Tuntut Pemenuhan Hak di Aksi May Day 2019

Sebanyak 68 mantan buruh Freeport asal Malang menuntut pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang belum diberikan sebelum mengalami PHK.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 68 mantan buruh Freeport asal Malang menuntut pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang belum diberikan sebelum mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

68 mantan buruh Freeport asal Malang ini di PHK bersama 8.300 buruh Freeport lain pada 2017.

"Kami pemenuhan hak PHK. Seharusnya sebelum di PHK kan ada hak yang harus dibayarkan," kata Koordinator mantan buruh Freeport di Malang, Agung Feri Widiatmoko, saat peringatan Hari Buruh, Rabu (1/5/2019).

Peringati May Day 2019, AJI Surabaya Tegaskan Jurnalis Juga Buruh Sehingga Harus Sejahtera

Aksi May Day 2019, Para Buruh Ungkap Tak Mau Berakhir PHK Besar-besaran di Era Revolusi Industri 4.0

Ia menambahkan, alasan mem-PHK 8.300 buruh pada saat itu lantaran mereka lebih dahulu melakukan demonstrasi atas kebijakan furlough (merumahkan pekerja) Freeport.

Dinas Tenaga Kerja Pemprov Papua pada 2017 telah menyatakan aksi demonstrasi tersebut sah dan Freeport harus mengembalikan para buruh pada pekerjaan sebelumnya.

"Dinas Tenaga Kerja Pemprov Papua menyatakan aksi demonstrasi kita sah dan Freeport harus mengembalikan kami. Tapi nyatanya kami di PHK secara sepihak," kata dia.

Pada tahun yang sama, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berjanji menyediakan forum antara para buruh dan Freeport sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Namun hingga saat ini, forum tersebut belum terlaksana.

Cara Ribuan Buruh Lamongan Peringati May Day, Dangdutan hingga Deklarasi Kebersamaan Pasca Pemilu

Peringati May Day di Grahadi, Ratusan Serikat Buruh APBJ Tuntut Revisi PP 78 dan Sajikan Tarian Reog

"Kami diberi harapan palsu sama pak Jokowi," ucapnya.

Agung menuntut pemerintah tegas kepada Freeport atas kasus tersebut.

Apalagi pada 13 Februari 2019 lalu, Presiden Jokowi kembali menjanjikan forum antara Freeport dan para buruh.

"Jadi Jokowi berjanji, mau segera memanggil Freeport dan kementerian terkait. Sekarang janjinya mana. Kok masih diberi harapan palsu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved