Dialog Mahasiswa Cipayung Plus di Malang
Respon Serius Ketua DPRD Malang Soal Tuntutan Cipayung Plus, Siap Tindaklanjuti ke Pusat
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa lembaganya siap menindaklanjuti sejumlah tuntutan mahasiswa
Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa lembaganya siap menindaklanjuti sejumlah tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus. Menurutnya, sebagian tuntutan bisa ditangani di tingkat daerah, sementara sisanya akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Dari 10 tuntutan yang disampaikan, ada lima poin yang bisa kami lakukan di daerah,” ujar Amithya saat ditemui usai dialog di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (4/9/2025).
Ia merinci, lima poin tersebut antara lain evaluasi kinerja dan penganggaran DPRD, pembentukan satuan tugas khusus penanganan PHK di Kota Malang, dua poin terkait penggajian dan pendataan guru yang belum masuk Dapodik, serta persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara untuk poin lain yang berkaitan dengan kebijakan nasional, Amithya memastikan akan diteruskan kepada DPR RI.
Baca juga: Mobil Berhenti Lama Dengan Mesin Menyala di Malang, Pengemudinya Ternyata Sudah Meninggal
“Seperti sebelumnya saat aksi HMI, tuntutan kami teruskan langsung ke DPR RI melalui bagian humasnya. Nanti akan kami follow up kembali apakah sudah diterima, ditindaklanjuti, dan didisposisikan,” jelasnya.
Amithya menilai seluruh tuntutan mahasiswa bersifat realistis. Oleh karena itu, DPRD Kota Malang akan mengkaji lebih dalam bersama eksekutif agar dapat menemukan solusi konkret.
"Sepuluh tuntutan itu realistis, tinggal kita melihat kajiannya terutama di Kota Malang. Nanti kami akan mencari solusi bersama eksekutif,” tegasnya.
Terkait persoalan PBB yang menjadi salah satu sorotan mahasiswa, Amithya menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengawal peraturan wali kota (Perwal) terbaru sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Kalau Perwal yang lama masih ada. Sekarang kami minta agar penyusunan Perwal yang baru dilakukan bersama-sama, tidak dilepas ke eksekutif saja,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Kota-Malang-Amithya-Ratnanggani-Sirraduhita-bersama-para-mahasiswa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.