Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Simak 9 Hal yang Membuat Puasa Ramadan Batal, Apakah Mimpi Basah Termasuk?

Simak 9 hal yang bisa membuat puasa Ramadan batal, apakah mimpi basah termasuk?

Editor: Alga W
Maclean's
Simak 9 hal yang bisa membuat puasa Ramadan batal, apakah mimpi basah termasuk? 

Simak 9 hal yang bisa membuat puasa Ramadan batal, apakah mimpi basah termasuk?

Ada 9 hal yang bisa membuat puasa Ramadan batal.

9 hal yang bisa membuat puasa Ramadan batal ini disalin dari Nu.or.id melalui artikel "Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa".

Adapun beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadan 1440 H atau 2019, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:

9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan 2019/1440 H, Hati-hati Niat Ibadah Jadi Rusak

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS al-Baqarah, 2: 187)

 Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa), tidak membatalkan puasa:

"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu." (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

Pahala Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Doanya Akan Dikabulkan hingga Tidur Menjadi Ibadah

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-istri atau bukan, dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu, maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa.

Tips Menghilangkan Bau Mulut Saat Berpuasa di Bulan Ramadan, Kebersihan Pribadi Jadi Poin Utama

Ia diwajibkan untuk meng-qada dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mukmin) sebagai hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved