Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Unit Tipikor Polres Tulungagung Selidiki Dugaan Korupsi Bansos Pemprov Jatim 2017 di Tulungagung

Unit Tindan Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Tulungagung menemukan dugaan penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Jatim 2017 di Kabup

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Hewan ternak sapi di Pasar Hewan Singosari di Desa Blendit, Kecamatan Singosari, Malang, Minggu (17/3/2019). 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Tindan Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Tulungagung menemukan dugaan penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Jatim 2017 di Kabupaten Tulungagung.

Dana sebesar Rp 100 juta yang disalurkan, diduga disalahgunakan oleh seorang pendamping Gapoktan, dengan inisial DWK (31).

Menurut Kanit Tipikor Polres Tulungagung, Iptu Andik Prasetyo, dana yang dikucurkan lewat Bansos Pemprov Jatim 2017 disalurkan lewat Pokmas Tentrem yang ada di Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu.

Dana tersebut seharusnya dibelikan lima ekor sapi. Namun hasil penyelidikan Unit Tipikor, tidak ada seekor pun sapi yang dibeli dari dana tersebut.

“Kami tidak menemukan sapi yang bersumber dari dana tersebut. Justru temuan kami, dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi

DWK adalah warga desa setempat. Namun dia diduga membentuk kelompok penerima bantuan Bansos itu secara fiktif.

Meghan Markle Melahirkan, Anak Pertama Pangeran Harry Tak Akan Dapat Gelar Pangeran, Ini Alasannya

Lewati Target, 850 Honda Skutik Premium Terjual di Ajang Honda Premium Matic Day 2019

Kumpulan Doa untuk Dibaca di 10 Hari Pertama Bulan Ramadan 2019/1440 H

Hal ini dibuktikan sejumlah tanda tangan yang sengaja dipalsukan, untuk memuluskan pencairan.

Pejabat yang dipalsukan tanda tangannya antara lain Kepala Desa Karangrejo, dan sekretaris kecamatan Boyolangu.

“Ada juga sejumlah daftar hadir warga yang tanda tangan, sebagai bukti pertemuan untuk musyawarah. Diduga tanda tangannya juga dipalsukan,” sambung Andik.

DWK juga membuat SPJ dengan nomor 19/012/km.t/2017 dan dikirim pada 31 Desember 2017.

Di dalam SPJ itu dirinci penggunaan dana hibah Rp 100 juta tersebut.

Namun di dalamnya, penyidik Unit Tipikor menemukan nota dan kuitansi fiktif.

Sejauh ini masih ada dua temuan, yaitu penggunaan dana Rp 17 juta oleh almarhum ayah DWK, untuk kepentingan pribadi.

Selain itu DWK juga menggunakan dana Rp 23 juta untuk kepentingan pribadi.

“Untuk total kerugian, nanti biar BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) yang memastikan. Karena temuan kami, tidak ada sapi yang dibeli sama sekali,” pungkas Andik. (David Yohanes/TribunJatim.com).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved