Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bolehkah Melakukan Suntik Atau Injeksi Saat Berpuasa di Bulan Ramadan? Begini Fatwa dari MUI

Apakah suntik dan injeksi saat menjalankan puasa bulan Ramadan dibolehkan? simak penjelasan fatwa MUI

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Tribun Wow
Ilustrasi Suntik 

TRIBUNJATIM.COM - Saat ini seluruh umat Muslim di dunia sedang menjalankan ibadah puasa yang dilaksanakan wajib dalam sebulan penuh di Bulan Ramadan.

Alangkah baiknya, selama menjalankan ibadah puasa Ramadan, setiap umat Muslim menghandari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Namun semakin berkembangya zaman dan teknologi, muncul sejumlah hal yang turut dipertanyakan apakah bisa membatalkan puasa atau tidak.

Salah satunya contoh kasus di bidang medis yakni suntik obat.

(Apakah Benar Tidur saat Berpuasa adalah Ibadah? Simak Penjelasan Lengkapnya dari Ustaz!)

Tidak sedikit masyarakat yang khawatir menyuntikkan obat melalui kulit bisa membatalkan ibadah puasa.

Karena itu tidak sedikit pula orang yang sakit memutuskan tak berpuasa dulu untuk sementara waktu. Momen tidak puasa kemudian dimanfaatkan untuk berobat hingga kesehatannya pulih dan kembali berpuasa.

Untuk diketahui, injeksi merupakan kegiatan memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot maupun ke pembuluh darah.

Lantas, bagaimana status hukum suntik saat berpuasa di bulan Ramadahan?

Dilansir TribunKaltim.co dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapatnya telah membahas mengenai fatwa hukum suntik bagi orang yang berpuasa.

Fatwa mengenai hukum suntik bagi orang yang berpuasa tersebut dibahas dalam rapat yang digelar MUI pada tanggal tanggal 7 Dzulqa’dah 1421 H, bertepatan dengan tanggal 1 Februari 2001.

Berikut keputusan dari hasil rapat MUI yang membahas mengenai hukum suntik bagi orang yang berpuasa:

Jika orang yang sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan menderita suatu penyakit yang memerlukan pengobatan, termasuk dengan suntikan, maka yang bersangkutan harus berobat dan diperbolehkan.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 183-184: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣)أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤)

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagai mana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved