Bolehkah Melakukan Suntik Atau Injeksi Saat Berpuasa di Bulan Ramadan? Begini Fatwa dari MUI
Apakah suntik dan injeksi saat menjalankan puasa bulan Ramadan dibolehkan? simak penjelasan fatwa MUI
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Keputusan Fatwa Hukum MUI
Komisi Fatwa MUI lebih cenderung kepada pendapat para ulama klasik yang menyatakan bahwa suntikan membatalkan.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan berhati-hati dalam beribadah kepada Allah SWT.
Di samping itu juga atas dasar pertimbangan substansial, di mana substansinya, obat-obatan yang disuntikkan atau sari makanan dan minuman yang dimasukkan melalui mulut, yaitu sama-sama masuk ke dalam tubuh dan sama-sama dapat mempengaruhi fisik atau psychis orang yang bersangkutan.
Perbedaannya hanya terletak pada cara memasukkannya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Apa Hukum Suntik atau Injeksi Bagi Orang yang sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Fatwa dari MUI
(Apakah Benar Tidur saat Berpuasa adalah Ibadah? Simak Penjelasan Lengkapnya dari Ustaz!)