Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gubernur Khofifah: Perusahaan yang Tak Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Siap Didenda

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, mengimbau kepada semua bupati dan walikota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan tunjangan hari r

SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di tengah ribuan buruh dan pekerja di Peringatan Hari Buruh yang berpusat di depan Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Rabu (1/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, mengimbau kepada semua bupati dan walikota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 yang sudah diedarkan ke bupati wali kota se Jawa Timur

Surat Edaran itu menyebutkan, THR harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Sehingga seluruh perusahaan sudah harus memberikan THR pada karyawan sepekan sebelum lebaran. 

(LBH Surabaya: Tahun 2018 Ada 24 Perusahaan yang Langgar Pecairan THR, Tapi Tak Ada Tindak Lanjutnya)

"Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh," kata Khofifah, Kamis (9/5/2019).

Terkait besaran THR, Surat Edaran itu menyebut jumlahnya tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

Hal tersebut biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan. 

"Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja," ujarnya.

Tidak hanya itu, Khofifah juga mengingatkan, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran.

Denda yang dikenakan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

(Jadwal Pencairan THR Lebaran 2019 PNS & TNI/Polri Sudah Ditetapkan, Intip Rincian yang Bakal Didapat)

Oleh sebab itu, dengan adanya surat imbauan tersebut, bupati dan walikota diharapkan memberi perhatian, pengawasan dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing, agar tepat waktu memberikan THR.

  Hal tersebut sebagai antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

"Saya berharap juga dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan," lanjutnya.

Khofifah juga mengamati arus mudik lebaran. Bagi perusahaan yang menyediakan angkutan mudik lebaran bagi karyawannya, diharapkan tradisi seperti itu bisa dilanjutkan.

Sedangkan bagi perusahaan yang belum bisa menyediakan angkutan mudik diharapkan menyediakan sesuai dengan kemampuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved