LBH Surabaya: Tahun 2018 Ada 24 Perusahaan yang Langgar Pecairan THR, Tapi Tak Ada Tindak Lanjutnya
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Surabaya, kembali membuka Posko THR di tahun 2019.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Surabaya, kembali membuka Posko THR di tahun 2019.
Posko semacam ini sudah dibuka dalam beberapa tahun terakhir oleh LBH Surabaya bersama sejumlah kelompok pekerja di Jawa Timur.
Sejumlah kasus pelanggaran Tunjangan Hari raya pun sudah dilaporkan oleh Posko mereka sejak 2018, sayangnya laporan semacam itu tak banyak ditindak lanjuti oleh pihak perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Posko THR, Habibus Shalihin, saat gelar konferensi Pers dalam rangka launching Posko THR 2019 di Kantor YLBHI-LBH Surabaya, Kamis (9/5/2019).
(LBH Surabaya: 2400 Buruh di Jatim Adukan Pelanggaran THR Tahun Lalu, Ada yang Cuma Dapat Bingkisan)
Menurutnya, posko yang berdiri tiap tahun ini telah banyak temukan pelanggaran perusahaan dalam pencairan THR kepada karyawan
Ia menyebut, di tahun 2018, sebanyak dua puluh empat perusahaan telah dilaporkan pihaknya kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa timur.
"Sampek selesai momen lebaran, tidak ada progress sama sekali dari dinas ketenagakerjaan, ini yang menjadi kekecewaan kami kepada dinas ketenagakerjaan," kata Habibus Shalihin, saat konferensi pers di Kantor LBH Surabaya di Jalan Kidal nomor 6 Surabaya, Kamis (9/5/2019).
Dua puluh empat perusahaan itu merupakan akumulasi dari laporan sedikitnya dua ribu empat ratus tujuh puluh sembilan pekerja yang menjadi korban.
Pelanggarannya pun beragam, mulai dari tidak mencairkan THR pada para pekerjanya hingga THR diganti dengan bingkisan.
(YLBHI-LBH Surabaya launching Posko THR 2019 untuk Buruh yang Hak THR-nya Dilanggar)
Perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSMPI) Jatim, Nuruddin, menambahkan, sebelum diberlakukannya Peraturan menteri nomor 6 tahun 2016, pihak Dinas Ketenagakerjaan berdalih tak bisa memaksa perusahaan karena belum ada regulasi.
Namun setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, menurutnya, belum pernah ada tindakan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Padahal, menurutnya, sesuai Peraturan itu, perusahaan dapat terkena sanksi apabila melanggar ketentuan.
"Sebenarnya sudah ada sanksinya untuk perusahaan yang melanggar. Pertama, bagi perusahaan yang telat membayar, yaitu H-7 Hari raya, kena denda 5%. Bagi yang tidak membayar sama sekali ada sanksi administratif," ucap Nuruddin.
"Sanksi Administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, sampai pecabutan izin usaha", jelasnya.
(THR Lebaran 2019 untuk PNS/ASN, TNI/Polri, dan Pensiun Dibagi 24 Mei, Simak Rinciannya)