Semarak Ramadan 2019
Benarkah Menangis dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya!
Berikut penjelasan tentang menangis saat puasa Ramadan, benarkah bisa membatalkan puasa?
Berikut penjelasan tentang menangis saat puasa Ramadan, benarkah bisa membatalkan puasa?
TRIBUNJATIM.COM - Bulan suci Ramadan 1440 Hijriah sudah memasuki hari kelima.
Memasuki bulan suci Ramadan 1440 Hijriah, umat muslim harus memenuhi syarat wajib yaitu berpuasa selama sebulan penuh.
Saat sedang berpuasa banyak hal tak terduga yang bisa terjadi.
Salah satunya adalah menangis.
• Hukum Suntik dan Injeksi saat Berpuasa Menurut Ulama Salaf, Ulama Modern hingga Fatwa MUI
Berbagai kejadian emosional dapat membuat sejumlah orang harus meneteskan air mata dan hal tersebut terkadang tidak bisa dihindari saat sedang puasa.
Jadi, apakah menangis dapat membatalkan puasa?
Berikut penjelasan soal apakah menangis dapat membatalkan puasa, dikutip TribunPalu.com (grup TribunJatim.com) dari laman NU Online atau nu.or.id.
Menangis ternyata tidak membatalkan puasa.
Alasannya adalah karena mata bukanlah bagian dari jauf atau rongga tubuh.
• Bolehkah Makan dan Minum saat Imsak? Simak Penjelasan Lengkapnya Beserta Niat dan Doa Buka Puasa
Dan di dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju ke tenggorokan, sehingga saat seseorang sedang menangis tidak akan ada sesuatu yang masuk ke dalam mata menuju ke tenggorokan.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin.
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Namun berbeda halnya ketika air mata masuk ke dalam mulut.
• Apakah Kentut di Dalam Air Dapat Membatalkan Puasa Kita? Simak Penjelasan dan Hukumnya