Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Benarkah Menangis dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya!

Berikut penjelasan tentang menangis saat puasa Ramadan, benarkah bisa membatalkan puasa?

Editor: Pipin Tri Anjani
foto : K Pop Asiachan
Ilustrasi menangis. 

Saat masuk mulut dan air mata bercampur dengan air liur lalu tertelan ke tenggorokan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Meskipun memang hal ini sangat jarang terjadi.

Dalam kitab Matnu Abi Syuja' disebutkan 10 hal yang jelas-jelas dapat membatalkan puasa.

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء

عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Bolehkan Melaksanakan Salat Tahajud setelah Salat Witir di Bulan Ramadan? Begini Penjelasannya!

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Apakah Menangis dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut Nahdlatul Ulama (NU)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved