Razia Rumah Kos di Kota Kediri, Satpol PP Temukan Penghuni WNA Bersama Teman Wanitanya
Satpol PP Kota Kediri terus menggelar operasi cipta kondisi selama bulan Ramadan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri terus menggelar operasi cipta kondisi selama bulan Ramadan, Jumat (10/5/2019) malam.
Saat melakukan razia di rumah kos di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri, petugas menemukan seorang WNA.
Dari hasil pemeriksaan, WNA yang kos dengan tarif Rp 1,6 juta sebulan itu tidak bisa menunjukkan fisik paspor miliknya yang asli dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) serta memiliki SIM A Nasional.
Petugas juga menemukan seorang wanita yang awalnya mengaku sebagai istrinya.
• Satpol PP Kediri Amankan Pasutri Pengemis Bawa Kotak Sumbangan atas Nama Penyandang Tuna Rungu
Namun kemudian pengakuanya berubah bahwa perempuan yang menemani di kamar kos adalah karyawan dan penerjemah dari warga asing tersebut.
Dari fotocopy identitas yang diperlihatkan kepada petugas, WNA tersebut bernama Pang Kun (24), kelahiran Guangxy RRC.
Sebelum ditemukan petugas, Pang Kun tinggal di kondominium Keluraham Kedungdoro, Surabaya.
Sedangkan wanita yang menemaninya bernama Rani (28), warga Penjaringan, Jakarta Utara.
• Kronologi Terbakarnya Bus Kawan Kita di Kediri hingga Penyelamatan Korban, Berawal dari Selang Bocor
Dari penjelasan yang disampaikan Rani, Pang Kun memiliki usaha dagang asesoris ponsel.
Hanya saja, saat ditanya soal perizinan usahanya, belum dapat ditunjukan karena pemilik usaha tidak berada di tempat.
Petugas selanjutnya membawa Pang Kun dan Rani ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
• Dinkes Kota Blitar Ambil 60 Sampel Makanan dan Minuman di Pasar Takjil
Sementara Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, saat dikonfirmasi TribunJatim.com menjelaskan, selanjutnya penanganan Pang Kun dan teman wanitanya diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kediri.
"Kedua orang tersebut kami serah terimakan kepada petugas Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjutnya," jelasnya. (Surya/Didik Mashudi)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: