Tak Berlaku Sistem Zonasi, 11 SMPN Kawasan Gunakan Tes untuk PPDB, Tetap Ada Syarat Minimal NUN
Seluruh kuota SMPN Kawasan di Kota Surabaya kemungkinan akan diisi sepenuhnya dari hasil tes.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seluruh kuota SMPN Kawasan di Kota Surabaya kemungkinan akan diisi sepenuhnya dari hasil tes.
Sebagaimana telah diputuskan Dindik Kota Surabaya bahwa dalam PPDB Mei ini, khusus 11 SMPN kawasan tak berlaku sistem zonasi.
Setiap siswa lulusan SD yang hendak mendaftar sekolah-sekolah tersebut harus lebih dulu memenuhi kualifikasi nilai ujian Nasional (Unas). Syarat boleh mendaftar adalah nilai Unas rata-rata 8,5. Setelahnya, mereka akan menjalani tes.
• Antisipasi Sekolah Kekurangan Siswa, 2 Kecamatan di Kabupaten Masuk Zonasi PPDB SMA/SMK Kota Blitar
Pemenuhan kuota khusus SMPN Kawasan melalui tes itu memang belum diputuskan. Saat ini masih dalam pembahasan intensif sebagai aturan teknis yang akan dituangkan dalam Perwali.
Namun menguat wacana bahwa kuota sekolah kawasan hanya akan dipenuhi melalui hasil tes. "Masih kami bahas soal kuota tersebut," ungkap Sekertaris Dindik Kota Surabaya Aston Tambunan saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Sebab ini sudah beredar pembagian Zonasi yang diterima warga Kota Surabaya. Ada total 31 Zonasi sesuai jumlah kecamatan. Satu kecamatan bisa menjangkau rata-rata 10 SMP negeri.
Masyarakat sudah terlanjur menyambut antusias karena penerimaan siswa baru didasarkan pada jarak rumah dengan sekolah sebagaimana Permendikbud 51/2018. Hanya ada tiga jalur dalam PPDB yakni Zonasi dengan kuota 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan pindahan ikut tugas orang tua 5 persen.
• Hasil UNBK SMA Jatim, Berikut Urutan Kabupaten/Kota Peraih Nilai Tertinggi Jurusan IPA dan IPS
Namun Dindik melakukan modifikasi sistem Zonasi dalam PPDB itu dengan memberi perlakuan khusus untuk SMPN Kawasan.
Khusus sekolah-sekolah ini tidak mengenal sistem zonasi melainkan sepenuhnya menjaring siswa baru dengan menggunakan tes masuk.
Sempat muncul wacana bahwa selain dari hasil tes itu juga akan diakomodasi sistem Zonasi. Saat hal ini dikonfirmasikan kembali ke Sekertaris Dindik Aston Tambunan, pihaknya mengaku belum bisa memberi penjelasan. "Semua terkait teknis PPDB masih kami bahas," tandasnya.
Nantinya aturan main dan tata cara teknis PPDB akan dituangkan dalam Perwali. Hingga saat ini, pijakan teknis rekrutmen siswa baru seluruh SMPN di Surabaya belum juga diterbitkan.
• Berikut Info Hasil UNBK SMA dan SMK di Jatim, Tulungagung dan Trenggalek Diklaim Masuk 10 Besar
Padahal Dindik sudah mengisyaratkan bahwa PPDB untuk sekolah Kawasan akan mendahului pendaftarannya.
Pembukaan pendaftaran PPDB akan diawali untuk jalur SMPN Kawasan ini. Bersamaan dengan jalur kawasan adalah jalur prestasi dan jalur Mitra Kaluarga atau dari keluarga kurang mampu.
Apakah benar bahwa kuota SMPN Kawasan itu akan sepenuhnya diambilkan dari pemilik nilai Unas rata-rata 8,5 dan lulus tes? Kepala SMPN 1 Kota Surabaya Titik Sudarti menuturkan bahwa pihaknya belum mengetuai persis detail teknisnya.