Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

WNA yang Diamankan Satpol PP Kediri Akhirnya Pulang, Ternyata Punya Paspor dan Kitas

WNA yang Diamankan Satpol PP Kediri Akhirnya Pulang, Ternyata Punya Paspor dan Kitas.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DIDIK MASHUDI
Pang Kun bersama Rani teman wanitanya sewaktu dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Kota Kediri. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Petugas Kantor Imigrasi Kediri telah melakukan pemeriksaan terhadap Pang Kun (24) warga Gungxi RRC.

Hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA itu.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri Rakha Sukma dalam keterangan pers yang diterima tribunjatim Sabtu (11/5/2019) menjelaskan, setelah menerima pelimpahan dari petugas Satpol PP Kota Kediri telah melakukan pemeriksaan terhadap Pang Kun dan teman wanitanya bernama Rani (28) warga Penjaringan, Jakarta Utara.

Antisipasi Gangguan Keamanan, Kapolres, Dandim hingga MUI Kota Kediri Patroli Sahur Bersama

Razia Rumah Kos di Kota Kediri, Satpol PP Temukan Penghuni WNA Bersama Teman Wanitanya

Satpol PP Kediri Amankan Pasutri Pengemis Bawa Kotak Sumbangan atas Nama Penyandang Tuna Rungu

Petugas memberikan waktu kepada Rani yang merupakan rekan Pang Kun untuk membawa paspornya dalam waktu 1 x 24 jam.

Pada Sabtu, 11 Mei 2019, pukul 08.00 WIB, Rani sudah kembali ke Kantor Imigrasi Kediri dengan membawa paspor Pang Kun beserta notifikasi dari Kantor Kemenaker.

Sehingga dari proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran terhadap UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah menunjukkan paspor dan tidak menyalahgunakan izin tinggal yang berlaku.

Selanjutnya pihak Imigrasi Kediri mengizinkan pulang Pang Kun dan terus berkoordinasi dengan anggota Timpora Kota Kediri.

Diberitakan sebelumnya, razia cipta kondisi yang dilakukan Satpol PP Kediri di sejumlah rumah kos menemukan warga negara asing yang tinggal bersama teman wanitanya bernama Rani di Jl Urip Sumoharjo, Kota Kediri.

Saat petugas melakukan razia, WNA bernama Pang Kun tidak dapat memperlihatkan bukti fisik paspor miliknya yang asli.

Termasuk Kartu izin tinggal sementar (Kitas). Namun Pang Kun memperlihatkan SIM A Nasional atas namanya yang diterbitkan di Surabaya.

Sementara Rani yang semula mengaku sebagai istrinya belakangan pengakuannya berubah sebagai karyawan dan penerjemah dari Pang Kun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved