Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

7 Ketentuan Membayar Zakat Fitrah yang Perlu Dipahami Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerima

Membayar zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia. Berikut ketentuannya beserta golongan penerima zakat.

shutterstock.com/Piotr Malczy/net
Ilustrasi doa untuk zakat fitrah 

7 Ketentuan Membayar Zakat Fitrah yang Perlu Dipahami, Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerima

TRIBUNJATIM.COM - Membayar zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Sebab, zakat fitrah ini dinilai sebagai santunan kepada orang-orang tak mampu atau miskin sekaligus pembersih dari hal-hal yang mengotori saat berpuasa di bulan Ramadan.

Adapun yang berkewajiban membayar zakat fitrah ialah setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak sesuai ketentuannya yang ditetapkan.

Ketentuannya ialah, ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari-hari.

Jika Sudah Masuk Waktu Imsak, Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum Sama Sekali? Simak Penjelasannya

Deretan Amalan Sunnah Saat Berpuasa di Bulan Ramadan 1440 Hjiriah, Dapat Pahala Makin Lipat Ganda

Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum salat ‘Idul Fitri.

Dikutip Tribunpalu.com (grup TribunJatim.com) dari NU Online berikut ketentuan membayar zakat fitrah dan 8 golongan yang berhak menerima.

Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)

Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah:

1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok.

Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian.

Hal ini dianggap baik oleh para ulama.

2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved