Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

7 Ketentuan Membayar Zakat Fitrah yang Perlu Dipahami Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerima

Membayar zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia. Berikut ketentuannya beserta golongan penerima zakat.

shutterstock.com/Piotr Malczy/net
Ilustrasi doa untuk zakat fitrah 

1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.

Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Itulah penjelasan mengenai ketentuan dan mutahik zakat, semoga dengan ilmu baru kita semakin istiqomah untuk mengeluarkan dan membayar zakat.

Benarkah Marah atau Emosi Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Bersihkan Diri dengan Membayar Zakat Fitrah, Pahami Ketentuan hingga 8 Golongan yang Berhak Menerima.

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved