Semarak Ramadan 2019
Apakah Boleh Bayar Zakat yang Biasanya Pakai Uang atau Beras Diganti Sembako Senilai Tertentu?
Membayar zakat merupakan satu di antara kewajiban umat muslim saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan. Lalu, bagaimana tata cara pembayarannya
Apakah Boleh Bayar Zakat yang Biasanya Pakai Uang atau Beras Diganti Sembako Senilai Tertentu? Berikut Penjelasannya
TRIBUNJATIM.COM - Membayar zakat merupakan satu di antara kewajiban umat muslim saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Dalam Islam, membayar zakat fitrah telah diatur tata cara pembayaran termasuk besaran harta yang diberikan kepada yang berhak menerima zakat.
Selain itu, syariat Islam juga telah menetapkan nominal-nominal harta yang wajib dizakati dan juga waktu harus mengeluarkannya.
• 7 Ketentuan Membayar Zakat Fitrah yang Perlu Dipahami Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerima
Bukan hanya itu, ajaran di Al-Quran juga telah jelas menyebutkan siapa-siapa saja yang berhak menerima pemberian zakat tersebut.
Di Bulan Ramadan setiap Muslim tanpa terkecuali diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum mereka menunaikan Salat Idul Fitri di hari terakhir puasa nanti.
Seorang penanya bernama Fauzi menanyakan, Jika zakat yang biasanya berupa uang/beras, bolehkah kalau diganti dengan sembako senilai tertentu?
• Tips Waktu yang Tepat Makan Makanan Pedas Saat Berpuasa di Bulan Ramadan 1440 H, Simak Ini!
Lewat program kerjasama antara Tribunnews.com (grup TribunJatim.com) dengan Dompet Dhuafa, Ustadz Fauzi Qosim menjawab pertanyaan tersebut. Berikut jawaban beliau:
Para ulama menegaskan bahwa zakat tabungan, atau uang, harus dikeluarkan dalam bentuk uang.
Tidak boleh menunaikan zakat tabungan uang dalam bentuk sembako atau benda lain selain uang.
Untuk zakat perdagangan, hukum asalnya dikelarkan dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
الأصل في زكاة التجارة أن يخرجها نقدا بنسبة ربع العشر من قيمتها
Hukum asal dalam zakat perdagangan adalah dikeluarkan dalam bentuk uang, senilai 2,5% dari nilai
barang. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/276).
Ada sebagian yang membolehkan dalam bentuk barang yang didagangkan kalau itu mashlahat untuk mustahiq.