Macet Parah di Depan Pasar Babat Lamongan, Polisi Pasang Separator Tengah Jalan Saat H-10 Lebaran
Macet Parah di Depan Pasar Babat Lamongan, Polisi Pasang Separator Tengah Jalan Saat H-10 Lebaran.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Meski bukan pasar tumpah, wilayah Babat, tepatnya depan Pasar Babat masih menjadi momok para pengguna jalan karena kemacetan hampir setiap hari terjadi.
Menjelang Idul Fitri dan sepekan Ramadan, titik titik kemacetan di seputar Pasar Babat menjadi perhatian serius Polres Lamongan.
Pertigaan jalan depan pasar yang hanya dua ruas jalan menjadi satu di antara penyebab sering terjadinya kemacetan.
• PPDB SMP Negeri di Lamongan Dibuka 20-23 Mei, Pakai Jalur Zonasi Online, Wajib Tunjukkan Akte dan KK
• Disenggol KA , Honda CRV di Lamongan ini Ringsek, Penumpang Selamat
• Hendak Satroni Rumah Anggota Polisi Lamongan, Warga Surabaya Tersungkur Ditembus Timah Panas
Untuk itu, petugas kepolisian berencana akan mengajukan pemberian separator atau pembatas tengah jalan dari yang sebelumnya H-7 menjadi H-10 lebaran.
"Pemberian separator tengah jalan di depan pasar Babat segera diajukan, "kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Lamongan, Ipda Purnomo Surya.co.id (TribunJatim.com grup), Rabu (15/05/2019).
Pertimbangannya, adalah mengantisipasi padatnya arus lalu lintas nantinya.
Beda dengan tahun lalu yang dipasang pada H-7, kali ini pemasangan mungkin dilakukan sebelum H-10 Lebaran.
Pemasangan separator untuk pembatas jalan ini, dilakukan agar pengaturan lalu lintas lebih mudah.
Sebab selama ini depan Pasar Babat ini yang menjadi salah satu titik kemacetan pada saat mudik atau arus balik lebaran.
"Jangan sampai menjadikan kepadatan yang lebih panjang dibanding tahun kemarin," ungkapnya.
Kalau jalan raya dari Babat ke arah timur sampai Lamongan tidak ada titik kemacetan lagi. Arus jalan sudah empat ruas dengan dua jalur.
Selain melakukan langkah antisipasi dengan memberikan pembatas tengah jalan, lanjut Purnomo, pada saat arus mudik dan arus balik nanti juga ada larangan bagi MPU dan bus untuk parkir atau menunggu penumpang di depan pasar.
"Kita juga akan melarang mobil dan kendaraan parkir di depan pasar untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas dan kemacetan," katanya.
Larangan ini akan berlakukan jika nanti pembatas tengah jalan tersebut sudah terpasang.
Petugas kepolisian, juga akan disiagakan di lokasi yang biasanya digunakan sebagai pemberhentian bus maupun MPU.
"Di lokasi-lokasi ini kami juga memasang CCTV yang terhubung langsung ke Polres maupun Pos sehingga semua jajaran bisa memantau," katanya.
Apa yang dilakukan polisi itu semata untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat umum, termasuk di dalamnya adalah para pengguna jalan.