Mahfud MD Tanggapi Prabowo Tolak Hasil Hitung Suara: Silahkan Adu Data di MK, Asal Ada Bukti Kuat
Akhirnya Mahfud MD buka suara mengenai pernyataan Prabowo tolak hasil hitung suara: boleh menolak, asal ada bukti kuat
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Mahfud MD selaku Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya buka suara terkait pernyataan penolakan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto atas hasil penghitungan Pilpres 2019 yang curang.
Menurut Mahfud MD penolakan hasil penghitungan resmi KPU sebetulnya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.
"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).
"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.
• Fakta-fakta Prabowo Tolak Hasil Pemilu: Alasan, Tanggapan Pihak KPU hingga Penjelasan Sandiaga Uno
Mahfud MD menjelaskan jika hal tersebut terjadi, maka KPU bisa langsung mengesahkannya.
"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah," tuturnya.
Bahkan Mahfud MD menambahkan bahwa dari sudut pandang politik, pasti ada saja pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu, namun tidak adil rasanya jika pernyataan penolakan tidak disertai dengan bukti-bukti atau adu data.
"Tapi memang secara politik memang ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemiliu tapi tidak mau menunjukan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair," terang Mahfud MD.
"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya
Bilamana, mengadu data di KPU dirasa belum puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.
Pun dijelaskan bahwa MK boleh mengubah suara. Hal itu dilakukan Mahfud MD semasa menjabat menjadi Ketua MK.
"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.
"Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunan ranking 1, 2, 3," tambahnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa perubahan susunan ranking bisa dilakukan apabila disertai dengan bukti yang kuat.
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan yang penting kebenaran materil bisa ditunjukkan," tuturnya.
Bahkan dengan jelas ia mengatakan jangan menggangap MK tidak mampu melakukan hal itu.