PD Taman Satwa KBS Perbarui Izin Lembaga Konservasi, KLHK Serahkan Langsung ke Wali Kota Risma
Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) perbarui Izin Lembaga Konservasi. Izin tersebut diberikan langsung Dirjen Ditjen KLHK.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) perbarui Izin Lembaga Konservasi.
Izin tersebut diberikan langsung Wiratno, Dirjen Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Penyerahan izin diberikan seusai buka puasa bersama di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jumat (17/5/2019).
Menurut Wiratno penyerahan SK ini jadi momentum yang bersejarah karena KBS merupakan icon kota Surabaya.
• Songsong Lebaran dan Tahun Baru 2020, KBS Siapkan Zona Baru Naik Gajah dengan Medan Tracking
• Momen Rebranding, Direktur KBS Sebut Bakal Ada Pintu Masuk Baru ke KBS Lewat Underpass Joyoboyo
"Bonbin (KBS) jadi salah satu bentuk lembaga konservasi yang ada unsur pendidikannya, jadi harus lebih bagus. Prototipe Bonbin ini satwanya hampir ada di seluruh Indonesia. Kita punya 27,14 juta hektar konservasi di seluruh Indonesia, hewan mulai gajah, harimau sumatra, badak jawa, orangutan, kecuali harimau jawa yang sekarang banyak dicari, segala macam jenis hewan, untuk daratan dan perairan jika dijadikan satu, peringkat nomor 1, Brazil kalah," kata Wiratno usai buka puasa.
Wali Kota Risma, menyampaikan dengana adanya SK ini akan lebih mempermudah PD Satwa KBS mengatur dan mengelola satwa mereka dengan baik.
"Kalau kita sudah punya izin konservasi, PD Taman Satwa KBS lebih fleksibel dalam mengelola, baik menggunakan uang pembangunan dan sebagainya, terutama untuk kesejahteraan satwa. Sebelumnya kita sempat agak takut, mau perbaikan kandang aja ada yang nakut-nakuti, nah sekarang adanya izin ini tidak ada alasan takut lagi untuk KBS melakukan perbaikan, perbaikan kandang," jelas Risma.
• Sidak Pembangunan Underpass Terminal Joyoboyo-KBS, Risma Sebut Awal 2020 Sudah Bisa Beroperasi
• Kunjungan KBS Terus Meningkat, Bakal Gandeng Travel and Tour Wisatawan Asing
Risma mengaku saat ini PD Taman Satwa KBS memiliki banyak sekali satwa dilindungi Undang-Undang seperti Jalak Bali, Bekantan, Komodo.
Bahkan Risma mengaku pemerintah Kalimantan, meminta Bekantan KBS.
"Padahal itu hewan asli Kalimantan. Insya Allah nanti kesejahteraan lebih baik, makanya tukar-menukar satwa boleh. Sebetulnya saya ingin Jerapa, Zebra, Singa, karena masih sendirian mau dicarikan pasangan," tambah Risma. (Surya/Pipit Maulidiya)