Pilpres 2019
Respon Refly Harun Terkait BPN Tolak Bawa Bukti ke MK:Omongan & Data Beda Jauh Seperti Bumi & Langit
BPN yang menolak untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu 2019 ternyata memicu komentar Refly Harun, simak komentarnya
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra, Raden Muhammad Syafii sempat mengaskan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno tidak akan membawa gugatan sengketa pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitus (MK).
Bahkan, Muhammad Syafii menyatakan pihaknya sudah kehilangan kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi.
"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Muhammad Syafii dikutip TribunJakarta.com (grup TribunJatimc.om) dari Kompas.com, pada Jumat (17/5/2019).
Bahkan Muhammad Syafii sempat mengakui Prabowo sebelumnya mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi sampai 19 truk dokumen C1 pada Pilpres 2014 lalu.
• Mantan Panglima TNI Bongkar Ada Kelompok yang Sudah Siapkan Skenario untuk 22 Mei: Semuanya Rugi
Hanya saja MK tidak melakukan penyelidikan dokumen tersebut satu per satu.
"Kalau hari ini yang pemilunya curang itu saya pikir datanya bisa lebih dari 19 truk. Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu," ujar Muhammad Syafii.
"Jadi MK enggak," tambah dia.
Mendengar pernyataan BPN Prabowo-Sandiaga, Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara, memberikan tanggapannya di tengah program acara Apa Kabar Indonesia Malam dilansir dari Tribunjakarta.com pada Senin (20/5/2019).
Pada awalnya, pembawa acara mengajukan pertanyaan terkait sikap BPN Prabowo-Sandiaga yang menolak membawa gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
• FAKTA BARU Tour Jihad ke Jakarta Terbongkar, Tarif hingga Agenda, Penyedia: Bukan Sekejam Kata-Kata

"Salah satu pihak mengatakan tak membawa kecurangan ke MK. Ini mempengaruhi demokrasi kita kah atau merugikan paslon itu?" tanya pembawa acara.
Refly Harun bahkan memaparkan prosedur formal yang berisikan tidak ada institusi di negeri ini yang diberikan kewenangan untuk membatalkan atau memperkuat yang sudah diumumkan oleh KPU RI.
Dengan demikian Refly menyatakan dengan tegas bahwa taidak ada satupun mekanisme di luar Mahkamah Konstitusi.
"Tetapi ketika mengajukan ke MK maka ada dua aspek yang perlu diperhatikan yaitu kualitatif dan kuantitatif. Kalau aspek kuantitatif itu relatif mudah dengan menjelaskan perbedaan suara yang diraih dengan membawa bukti rekap."
"Jika hal tersebut tak bisa dihadirkan, maka harus menggunakan aspek kualitatif. Ketika ada sengketa maka tak bisa menyelesaikannya dengan sekadar asumsi belaka, harus terdapat fakta dan data yang jelas. Kalau bicara kecurangan itu kan baru klaim salah satu pihak," ucap Refly Harun.
Saat itu Refly Harun juga menceritakan pengalamannya yang pernah ia dapat saat menangani sengketa pemilu.