Titiek Soeharto Sebut Prabowo Tak Gugat Sengketa Pilpres 2019: Kami Tak Bakal ke Mahkamah Konstitusi
Melihat sengketa Pilpres 2014 yang tidak ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya pihak Prabowo tidak akan lakukan gugatan sengketa Pilpres 2019
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Prabowo Subianto sempat menyampaikan penolakan atas hasil hitung suara Pilpres 2019 dalam acara yang digelar oleh Badan Pemenangan Nasional dengan tema pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya pada Selasa (14/5/2019).
Dalam acara tersebut, Prabowo dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menerima kecurangan Pilpres 2019.
• Amien Rais Ganti People Power jadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat, Ruhut: Malu-Malu Kucing
"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya.
Menanggapi hal tersebut, Titiek Soeharto merasa yakin bahwa pasangan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keyakinan Titiek Soeharto ini diungkapkan langsung saat berlangsungnya acara deklarasi geraka nasional kedaulatan rakyat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat pada Jumat (17/5/2019).
• Tasniem Rais Putri Amien Rais Bela Pemuda HS Ancam Penggal Jokowi: Perhatikan Kata-kata Si Anak Muda
Titiek Soeharto mengaku gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi belum ditindaklanjuti, hal itu terkait bukti kecurangan Pilpres 2014 yang pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak diperiksa.
"Kayanya kalau kita ke MK enggak ya," kata Titiek Soeharto.
"Karena kita pernah pengalaman di 2014 kita ke MK judulnya belum diperiksa, belum diperiksa bukti-buktinya udah diketok yang menang sebelah sana," tambahnya.
Dengan demikian Titiek Soeharto beranggapan bahwa sengketa Pilpres 2019 lebih baik tidak disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kayanya sekarang kita tidak akan ke MK lagi, kita akan berjuang di jalanan," jelas Titiek Soeharto.
Dalam menanggapi keputusan tersebut, mantan ketua MK, Mahfud MD menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada cara yang bisa ditempuh selain jalan hukum dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
• Detik-detik Prabowo Subianto dan Neno Warisman Berpegangan Tangan, Perhatikan Reaksi Amien Rais
"Kalau mereka tidak mau ke MK, Secara hukum pemilu itu sudah selesai tanggal 25 dan tidak ada jalan lagi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kecuali secara hukum," ujar Mahfud MD seperti dilansir TribunJakarta dari tayangan youTube iNews, Minggu (19/5/2019).
"Misalnya tanggal 25 ditetapkan mereka tidak datang, tidak mau tanda tangan berita acara, ya selesai pemilu," tambahnya.
Sebelumnya, Mahfud MD juga memberikan tanggapan atas pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak hasil perhitungan Pilpres yang dinilai curang.
Menurut Mahfud MD penolakan hasil penghitungan resmi KPU sebetulnya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.
• Ali Ngabalin Bantah Pernyataan Fadli Zon Terkait MK di Pilpres 2014: Fadli Lagi Mengigau, Mimpi Kali